Sentimen
Negatif (100%)
29 Des 2023 : 12.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Bekasi, Sukabumi, Yogyakarta, Sleman, Bantul

Kasus: Tipikor, korupsi

Miliki Banyak Aset Yang Tidak Didaftarkan, Polisi Selidiki Dugaan TPPU Firli

29 Des 2023 : 12.30 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Miliki Banyak Aset Yang Tidak Didaftarkan, Polisi Selidiki Dugaan TPPU Firli

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

Firli sudah mendapatkan hukuman pelanggaran etik berat dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia pun telah menjadi tersangka dalam kasus sama yang dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri

Terbaru, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendalami dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka Firli Bahuri.

"Termasuk salah satu yang nanti, akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/12).

Ade Safri enggan merinci sejauh mana pihaknya telah mendalami soal dugaan TPPU Firli. Ia hanya menyebut proses penyidikan masih dilakukan.

"Nanti, kami akan update berikutnya, yang jelas terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan," janji Ade.

Firli Bahuri telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke SYL di Bareskrim Polri pada Rabu (27/12) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Firli dicecar 22 pertanyaan juga terkait aset yang tak terdaftar di LHKPN.

Banyak aset yang tidak terdaftar dan tersebar di sejumlah daerah, yakni Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL yang diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (Knu)

Baca Juga:

Istana Siapkan Rancangan Kepres Pemberhentian Firli Bahuri

Sentimen: negatif (100%)