Sentimen
Positif (93%)
29 Des 2023 : 12.32
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Pembatalan Percepatan Masa Jabatan Kepala Daerah Untungkan Capres-Cawapres

29 Des 2023 : 12.32 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Pembatalan Percepatan Masa Jabatan Kepala Daerah Untungkan Capres-Cawapres

MerahPutih.com- Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan yang mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti akhir tahun ini.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 201 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

Baca Juga:

Ridwan Mansyur Ucapkan Sumpah Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Undang-undang tersebut dikenal pula sebagai UU Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada. Dengan dibatalkannya ketentuan tersebut, 48 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilantik pada 2019 bisa menjabat hingga lima tahun atau maksimal satu bulan menjelang pemungutan suara Pilkada 2024 yang akan digelar serentak. Sejauh ini, pemungutan suara Pilkada 2024 disepakati digelar serentak pada 27 November 2024.

Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu mencontohkan perkara Permohonan Uji Materiil perkara Mahkamah Konstitusi No 143 yang dinilainya berpotensi jadi alat kepentingan politik meraup suara di Pilpres.

Uji materiil itu diajukan sejumlah kepala daerah ke MK yang dikabulkan sebagian terhadap UU pemilihan kepala daerah (Pilkada) soal tafsir masa jabatan lima tahun yang diemban kepala daerah periode 2019-2024 tetap berjalan penuh.

MK mengabulkan sebagian gugatan dimaksud ialah masa jabatan kepala daerah akan berlanjut hingga tahun 2024 bagi kepala daerah yang terpilih pada 2018, namun dilantik pada tahun 2019.

Carrel menuturkan, kepentingan politik yang dimaksud adalah banyaknya kepala daerah yang ‘diharapkan’ bisa dikondisikan untuk Pemilu.

"Pjs Kepala Daerah dianggap tak bisa memenuhi kepentingan politik itu, jadi diperpanjanglah jabatan kepala daerah pilihan rakyat karena mereka memiliki basis massa yang bisa digerakkan untuk kepentingan elektoral Pilpres," ungkap Carrel di Jakarta, Jumat (29/12).

Carrel mencontohkan, ada kontestan Pilpres yang beririsan dengan keluarga penguasa saat ini. Sementara didukung banyaknya partai pendukung yang memiliki banyak Kepala Deerah yang diusung.

"Itu kepentingan politiknya," jelasnya.

Ia mencontohkan banyak kepala daerah yang terafiliasi dengan koalisi salah satu Capres.

"Jadi kepala daerah yang memiliki basis massa hasil Pilkada ini dianggap bisa digerakkan untuk elektoral. Apalagi banyak kepala daerah yang berafiliasi dengan partai pendukung calon," ungkapnya.

Carrel mengingatkan, kepada semua pihak untuk hati-hati dalam menyikapi putusan ini. Agar tak tercatat dalam sejarah sebagai bagian dari kelompok yang memicu ketidakpastian politik dan hukum.

Praktisi hukum dari Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menduga, Pj Kepala Daerah tidak punya bassis massa.

"Sementara Kepala Daerah hasil Pilkada ini punya basis massa besar, untuk kepentingan elektoral aman. Jadi terkecoh di ujung yang diujung baru mereka sadari," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Tanggapan Gibran soal Plesetan Mahkamah Konstitusi jadi Mahkamah Keluarga

Sentimen: positif (93.9%)