Sentimen
Informasi Tambahan
Event: RHU
Kab/Kota: Surabaya, Malang
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Bawaslu Diminta Tegas dan Tidak Tebang Pilih
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jakarta (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diminta untuk tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait pemilu. Hal ini menyusul isu pelanggaran pemilu terkait pencopotan maupun pemasangan baliho yang patut menjadi catatan para penyelenggara pemilu.
“Bawaslu harus tegas di sini. Fakta itu, adanya pemasangan dan penurunan Baliho di beberapa tempat tentu menunjukan bahwa masih adanya ketidaksatupaduan pemahaman antar penyelenggara pemilu. Yang Jelas, tahapan kampanye belum dilaksanakan,” tegas Ketua Umum Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia, Muh. Afit Khomsani menilai isu pelanggaran pemilu kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Pada lain sisi, Afit mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilu serta berani melaporkan dugaan kecurangan yang melibatkan alat negara.
BACA JUGA:Eri Cahyadi Ancam Tutup RHU dan Panti Pijat di Surabaya yang Salahi Aturan
“Jika ada dan terbukti, adanya penggunaan kekuataan kekuasaan pemerintah yang berpihak pada salah satu kandidat maka wajib bagi kita untuk melaporkan hal tersebut,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti yang mengatakan bahwa Bawaslu sudah dibiayai negara triliunan rupiah, namun belum bisa menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya seperti diharapkan publik.
“Saat di mana banyak baliho bertebaran, dengan ukuran sangat besar dan dengan jumlah yang sangat massif, mestinya dapat jadi bahan awal bagi Bawaslu untuk melakukan fungsinya. Yakni pengawasan atas pengadaan, pemasangan dan peletakan baliho dimaksud,” kata Ray, Senin (13/11).
“Kewajiban pengawasan itu, seharusnya makin meningkat manakala ditemukan potongan video yang menggambarkan pemasangan dan sekaligus pencopotan baliho-baliho dimaksud. Apakah dilakukan dengan cara yang tepat atau tidak. Memiliki izin atau tidak. Dipasang di tempat yang diperkenankan atau sebaliknya,” ungkap Ray.
Jelang dibukanya masa kampanye, pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sudah ditemukan sejumlah pelanggaran dan keterlibatan aparat dalam prosesnya. Maka, Bawaslu memiliki peran yang besar dalam mengawasi dan menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut.
“Jika memang tidak ditemukan seperti hal yang disebutkan dalam berbagai tayangan media sosial dan laporan media tersebut maka dapat menghilangkan persepsi negatif masyarakat akan keterlibatan aparat dalam hal ini. Jelas, inilah salah satu tugas dan fungsi Bawaslu yang dibiayai oleh negara dengan dana sampai puluhan triliun rupiah,” kata Ray.
BACA JUGA:Tim PKM UB Malang Kenalkan Metode Penanaman Vertikultur
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis juga mendesak Bawaslu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) proaktif menindak aparat negara yang ikut serta dalam proses tahapan hingga Pemilu 2024.
Hal ini lantaran dalam beberapa hari terakhir banyak peristiwa dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam kontestasi Pemilu 2024. Semisal pencopotan spanduk lawan politik pasangan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Bali, hingga pemasangan baliho Prabowo-Gibran Jawa Tengah yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Kami memandang kondisi ini membuat demokrasi dan Pemilu menjadi tidak murni dan tidak sehat karena kekuasaan menggunakan seluruh kekuatan politiknya untuk memenangkan kandidat mereka, Prabowo-Gibran,” jelas Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani dalam keterangan tertulisnya. (Hen/Aje)
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: netral (64%)