Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
DPR Masih Tunggu Surpres dari Jokowi Terkait Pengganti Firli di KPK
Jurnas.com Jenis Media: News
Samrut Lellolsima | Jum'at, 29/12/2023 17:21 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI masih menunggu surat presiden (surpres) Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti kekosongan jabatan Ketua KPK apabila surat tersebut diterima.
"Tentu kami akan menindaklanjuti pemberhentian Pak Firli secara resmi oleh Pak Jokowi tersebut. Sebagaimana diatur Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka akan dipilih penggantinya dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih sebelumnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (29/12).
Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan rapat penggantian Firli secepatnya setelah mendapat surpres tersebut. Namun, kata dia, rapat itu baru akan diagendakan setelah DPR mengakhiri masa reses pada 15 Januari 2024.
"Saat ini kami sedang reses sampai dengan pertengahan 16 Januari, proses pemilihan baru akan dimulai di masa sidang mendatang," katanya.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mempersiapkan draf Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri dari KPK. Draf itu akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) malam ini.
"Saat ini, rancangan Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke presiden malam ini, setelah presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana.
TAGS : Warta DPR Komisi III Habiburokhman Surpres Ketua KPK Firli Bahuri
Sentimen: negatif (84.2%)