Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Lukas Enembe Meninggal, KPK Disebut Harus Kembalikan Aset yang Disita dan Diblokir
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut harus mengembalikan aset-aset yang disita dan diblokir dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, pengembalian itu perlu dilakukan lantaran tanggung jawab pidana Lukas Enembe gugur setelah meninggal dunia.
"Semua aset yang telah disita oleh penegak hukum, termasuk oleh KPK harus dikembalikan kepada keluarga atau ahli warisnya," kata Fickar kepada Kompas.com, Kamis (29/12/2023).
Baca juga: Pengamat: Negara Berhak Tuntut Ganti Rugi ke Lukas Enembe, tetapi Pembuktiannya Sulit
Diketahui, eks Gubernur Papua itu terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Papua.
Selain itu, Lukas Enembe juga menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lantaran diduga menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Fickar menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum, pertanggungjawaban pidana terdakwa kasus dugaan korupsi gugur setelah meninggal dunia.
Hal ini lantaran dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Mekanisme soal gugurnya pertanggungjawaban pidana telah diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
"Dengan meninggalnya seseorang in casu Lukas Enembe, maka semua tuntutan pidana terhadapnya hapus dengan sendirinya, termasuk tuntutan pidana mengembalikan uang hasil korupsi," kata Fickar.
Baca juga: Lukas Enembe Meninggal, KPK Sebut Negara Berhak Tuntut Ganti Rugi
"KPK bisa menggugat secara perdata, tetapi yang penting, sebelum ada putusan pengadilan yang tetap bahwa aset itu milik negara, harus dikembalikan dahulu pada keluarga atau ahli warisnya," jelas dia.
KPK telah memblokir rekening berisi Rp 76,2 miliar yang terkait kasus Lukas.
Lembaga antikorupsi ini juga telah menyita aset dan uang Lukas Enembe senilai lebih dari Rp 144,5 miliar.
Seluruh harta kekayaan eks Gubernur Papua itu disita lantaran diduga bersumber dari tindak pidana korupsi yang disamarkan asal usulnya.
Rinciannya, uang senilai Rp 81,6 miliar, 5.100 dollar Amerika Serikat, 26.300 dollar Singapura, tanah berikut hotel, dapur, dan bangunan lain di atasnya senilai Rp 40 miliar.
Baca juga: Lukas Enembe Meninggal, KPK: Pertanggungjawaban Pidana Terdakwa Berakhir
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Sentimen: negatif (100%)