Sentimen
Negatif (100%)
29 Des 2023 : 21.42
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Firli Bahuri Dipecat dari KPK, Eks Penyidik: Rekam Jejakmu Tercatat dalam Sejarah Pemberantasan Korupsi Negeri Ini

30 Des 2023 : 04.42 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Firli Bahuri Dipecat dari KPK, Eks Penyidik: Rekam Jejakmu Tercatat dalam Sejarah Pemberantasan Korupsi Negeri Ini

Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan dan terbukti melanggar kode etik berat.

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Firli Bahuri resmi dipecat dari KPK. Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan selamat atas hal itu.

Yudi mengatakan kiprah Firli sebagai pelanggar etik dan tersangka pemerasan tak akan bisa dihapus dari sejarah perjuangan Indonesia dalam menumpas korupsi.

“Sayonara Firli Bahuri dari KPK,” tulisnya via akun X @yudiharahap46, Jumat, 29 Desember 2023. “Rekam jejakmu baik itu pelanggaran etik maupun jadi tersangka kasus korupsi tercatat dalam sejarah pemberantasan korupsi di negeri ini.”

Firli Bahuri Dinyatakan Langgar Kode Etik Berat, Diminta Mengundurkan Diri oleh Dewas KPK

Adapun Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewan Pengawas KPK juga menyatakan Firli terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuannya dengan SYL.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Komisioner KPK mulai Kamis, 28 Desember 2023.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan resminya, Jumat, 29 Desember 2023.

Ari menyebutkan tiga alasan Presiden Jokowi memecat Firli Bahuri dari KPK. Pertama, Firli sudah mengajukan permohonan pengunduran diri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Firli melanggar kode etik berat.

"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," ujar Ari.

Wewenang Ada di Jokowi, Dewas KPK Tak Bisa Pecat Firli Bahuri yang Langgar Kode Etik Berat

Sentimen: negatif (100%)