Sentimen
Negatif (100%)
29 Des 2023 : 10.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangki, Mangga Besar

Kasus: korupsi

3 Pertimbangan Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK

29 Des 2023 : 10.49 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

3 Pertimbangan Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Jokowi memiliki tiga pertimbangan memberhentikan Firli Bahuri.

Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diterima tertanggal 22 Desember 2023. Surat tersebut merupakan surat perbaikan yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada tanggal 23 Desember 2023.

Kedua, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri lantaran terbukti melanggar etik.

Baca juga: Polisi Diminta Tahan Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi dari KPK

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan bahwa Firli wajib mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Ari kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Sementara itu, perimbangan ketiga berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2022.

"Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres (Keputusan Presiden)," ujar Ari.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Adapun pemberhentian Firli Bahuri ditandai dengan ditandatanganinya Keppres pada 28 Desember 2023.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024," jelas Ari.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli Bahuri pada 19 Desember 2023 lalu.

Baca juga: Sanksi Berat untuk Firli Bahuri, Wajib Mundur dari KPK

Sementara itu, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Dewas KPK diketahui mendalami tiga dugaan pelanggaran kode etik dilakukan Firli Bahuri. Pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Kedua, tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar.

Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: Polisi Diminta Tahan Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi dari KPK

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)