Sentimen
Negatif (100%)
29 Des 2023 : 16.45
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Firli Bahuri Dipecat Jokowi, Yudi Harahap: Rekam Jejakmu Tercatat dalam Sejarah

29 Des 2023 : 16.45 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Firli Bahuri Dipecat Jokowi, Yudi Harahap: Rekam Jejakmu Tercatat dalam Sejarah

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, akhirnya lega atas adanya ketegasan Presiden Jokowi terhadap kasus Firli Bahuri.

Seperti diketahui, orang nomor satu di Indonesia itu telah resmi memecat Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

"Sayonara Firli Bahuri dari KPK," ujar Yudi dalam keterangannya di aplikasi X @yudiharahap46 (29/12/2023).

Dikatakan Yudi, rekam jejak Firli Bahuri dalam hal pelanggaran etik dan tersangka kasus korupsi akan tercatat dalam sejarah.

"Rekam jejakmu baik itu pelanggaran etik maupun jadi tersangka kasus korupsi tercatat dalam sejarah pemberantasan korupsi di negeri ini," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani surat pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri, untuk periode 2019-2024.

Keputusan ini diresmikan pada Kamis malam, 28 Desember 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 mengenai pemberhentian Firli Bahuri.

Langkah ini menciptakan gejolak di tengah dinamika pemberantasan korupsi di Indonesia.

Firli Bahuri, yang telah menjabat sebagai Ketua KPK sejak tahun 2019, menghadapi berbagai tantangan dan kritik selama kepemimpinannya.

Pemberhentiannya memunculkan pertanyaan tentang dinamika internal KPK, serta tindak lanjut yang akan diambil pemerintah untuk memastikan kelangsungan operasional lembaga tersebut.

Diketahui sebelumnya, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil, ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (100%)