Sentimen
Negatif (84%)
29 Des 2023 : 12.56

Sulit Awasi Pencoblosan Via Pos di Luar Negeri, Bawaslu Serahkan ke Masyarakat

29 Des 2023 : 12.56 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Sulit Awasi Pencoblosan Via Pos di Luar Negeri, Bawaslu Serahkan ke Masyarakat

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku kesulitan untuk melakukan pengawasan pemungutan suara di luar negeri dengan metode pos.

Sebagai informasi, pemungutan suara di luar negeri dilakukan dengan tiga metode berbeda, yakni mencoblos di TPS, Kotak Suara Keliling (KSK), dan pos.

Bawaslu RI mengakui kerawanan pemilihan via pos jauh lebih tinggi dibandingkan metode lainnya. Di satu sisi mereka juga menghadapi keterbatasan sumber daya.

"Kita serahkan kepada partisipasi masyarakat kalau seperti itu, kepada kedubes (kedutaan besar), kepada konjen (konsulat jenderal), kepada ASN yang ada yang tidak boleh berpihak pada saat pencoblosan," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

"Sulit karena Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Luar Negeri-nya kan terbatas. Tidak seperti teman-teman KPU," ia menambahkan.

Baca juga: Bawaslu Ungkap Kerawanan Pencoblosan Pemilu 2024 lewat Pos di Hong Kong dan Makau

Di mancanegara, secara keseluruhan KPU memiliki 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas di wilayah kerjanya masing-masing. Sementara itu, Panwaslu LN hanya ada di 59 wilayah kerja.

Pengawasan melekat semakin sulit dilakukan karena surat suara via pos akan dikirim melalui jasa pos setiap wilayah kerja di negara tersebut untuk menjangkau setiap alamat pemilih WNI yang berbeda-beda.

Pemilih akan mencoblos secara mandiri di alamat yang terdaftar kemudian mengirimnya balik melalui pos ke PPLN wilayahnya.

Sementara itu, berdasarkan revisi jumlah TPS luar negeri, KSK, dan pos pada rapat pleno terbuka kemarin, KPU RI memutuskan bahwa jumlah pemungutan suara dengan metode pos bertambah banyak.

Semula, pada Juni lalu, KPU RI menetapkan 828 pemungutan suara melalui TPS, 1.580 melalui KSK, dan 651 melalui pos.

Baca juga: Bawaslu Minta 62.000 Surat Suara di Taiwan yang Dikirim Prematur ke Pemilih Tak Dianggap Rusak

Namun, berdasarkan asesmen terkini terkait dinamika politik dan demografi di wilayah kerja masing-masing PPLN, jumlah itu berubah menjadi 807 pemungutan suara melalui TPS, 1.582 melalui KSK, dan 686 melalui pos.

Bagja menyebut bahwa pihaknya bakal bekerja sama semaksimal mungkin dengan KPU RI untuk memastikan keamanan surat suara serta ketepatan jumlahnya.

"Pasti kita akan koordinasi dengan KPU RI karena kan Panwaslu Luar Negeri itu ada di KPU RI pertanggungjawabannya. Panwaslu (Luar Negeri), PPLN, langsung ke KPU," ungkapnya.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (84.2%)