Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Mantan Walkot Bima Segera Disidang Terkait Korupsi
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Tim penyidik KPK telah menyerahkan mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi (MLI), beserta barang bukti korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi ke tim jaksa. Kasus korupsi Lutfi pun akan segera disidangkan.
"Tim Penyidik, (27/12) telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka MLI pada Tim Jaksa," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Ali mengatakan unsur formil dan materil dari isi berkas perkara korupsi Lutfhi, sebagaimana penilaian tim jaksa dinyatakan lengkap. Menurutnya, penahanan Lutfi untuk 20 hari ke depan masih berlaku sesuai dengan kewenangan tim Jaksa KPK.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.
Kasus Dugaan Korupsi Eks Walkot BimaKPK telah mengumumkan Muhammad Lutfi (MLI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi. Korupsi yang dilakukan Lutfi turut melibatkan keluarga inti.
"Sekitar tahun 2019, MLI bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengendalikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).
Lutfi menjabat Wali Kota Bima sejak 2018 hingga 2023. Keterlibatan Lutfi dalam kasus ini berawal saat dia diduga meminta dokumen sejumlah proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima.
Lutfi diduga menentukan para kontraktor yang siap dimenangkan secara sepihak. Proses pemenangan itu diduga tidak melalui prosedur hukum yang sah. Firli mengatakan upaya pengkondisian yang dilakukan oleh Lutfi diduga turut diwarnai adanya uang setoran. Dia diduga menerima setoran dari para kontraktor hingga mencapai miliaran rupiah.
"MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai Rp 8,6 miliar," katanya.
"Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik terus melakukan pendalaman lebih lanjut," sambungnya.
Muhammad Lutfi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lutfi kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
(fas/dwia)Sentimen: negatif (99.1%)