Sentimen
Positif (95%)
28 Des 2023 : 16.44
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait

KPK Bisa Tangkap Saya, Kenapa Harun Masiku Enggak?

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

28 Des 2023 : 16.44
KPK Bisa Tangkap Saya, Kenapa Harun Masiku Enggak?

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap tersangka kasus suap Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Wahyu saat diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus Harun Masiku.

Wahyu merupakan terpidana kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Saya mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku? KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku enggak bisa ditangkap?” ucapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Hingga Wahyu Setiawan Bebas dari Penjara, Keberadaan Harun Masiku Masih Tanda Tanya

Kendati demikian, Wahyu mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang ia ketahui soal Harun Masiku kepada penyidik KPK.

Ia berharap lembaga antirasuah itu dapat segera menangkap eks Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

“Saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap, KPK berhasil menangkap Harun Masiku,” ucap eks Komisioner KPU itu.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantan Korupsi (KPK), Kamis (28/12/2023). Wahyu Setiawan diperiksa penyidik KPK terkait kasus Harun Masiku.

Diberitakan, KPK memanggil Wahyu Setiawan dalam rangka penyelesaian penyidikan terhadap mantan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P.

Harun Masiku menjadi tersangka dugaan suap terkait proses PAW anggota DPR periode 2019-2024.

"Sebagai tindaklanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka HM, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Wahyu Setiawan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023) sore.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Teken Surat Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku

Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (95.5%)