Sentimen
Negatif (100%)
29 Des 2023 : 04.57
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Firli Copas Cara Lili Kabur dari Sidang Etik, Dewas: Tak Mempan

29 Des 2023 : 04.57 Views 4

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Firli Copas Cara Lili Kabur dari Sidang Etik, Dewas: Tak Mempan

Jakarta: Firli Bahuri berupaya lari sidang etik. Siasat yang diterapkan meniru cara yang pernah dilakukan eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli yang mengajukan pengunduran diri saat sidang etik dimulai. Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan cara Firli yang melakukan copy paste (copas) tak mempan alias ditolak. Sebab, surat pengunduran diri Firli baru sekadar pemberitahuan, belum dalam bentuk keputusan resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Tapi, sampai sekarang kan Keppres-nya belum keluar juga,” ujar Tumpak dalam telekonferensi yang dikutip pada Kamis, 28 Desember 2023. Tumpak menjelaskan surat tersebut dikirimkan kepada Dewas KPK sebelum sidang pembacaan vonis dimulai. Surat tersebut berisikan surat pemberitahuan pengajuan pengunduran diri. “Kami juga barusan pagi (kemarin pagi) tadi sudah terima juga surat yang bersangkutan (Firli), yang ditujukan kepada Presiden (surat revisi pengunduran diri),” ungkap dia.   Firli mendapatkan vonis kategori berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK. Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya. Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.

Jakarta: Firli Bahuri berupaya lari sidang etik. Siasat yang diterapkan meniru cara yang pernah dilakukan eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli yang mengajukan pengunduran diri saat sidang etik dimulai.
 
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan cara Firli yang melakukan copy paste (copas) tak mempan alias ditolak. Sebab, surat pengunduran diri Firli baru sekadar pemberitahuan, belum dalam bentuk keputusan resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
“Tapi, sampai sekarang kan Keppres-nya belum keluar juga,” ujar Tumpak dalam telekonferensi yang dikutip pada Kamis, 28 Desember 2023.
Tumpak menjelaskan surat tersebut dikirimkan kepada Dewas KPK sebelum sidang pembacaan vonis dimulai. Surat tersebut berisikan surat pemberitahuan pengajuan pengunduran diri.
 
“Kami juga barusan pagi (kemarin pagi) tadi sudah terima juga surat yang bersangkutan (Firli), yang ditujukan kepada Presiden (surat revisi pengunduran diri),” ungkap dia.
 
Firli mendapatkan vonis kategori berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
 
Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.
 
Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
 
Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ABK)

Sentimen: negatif (100%)