Sentimen
Positif (99%)
28 Des 2023 : 17.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banjarnegara

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

Wahyu Setiawan Klaim Tak Ada Bukti yang Dibawa saat Rumahnya Digeledah KPK

28 Des 2023 : 17.13 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Wahyu Setiawan Klaim Tak Ada Bukti yang Dibawa saat Rumahnya Digeledah KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengeklaim, tidak ada barang bukti yang diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumahnya di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa (12/12/2023).

Wahyu merupakan terpidana kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

Kepada awak media, eks Komisioner KPU ini mengaku tidak berada di rumah ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Baca juga: Wahyu Setiawan: KPK Bisa Tangkap Saya, Kenapa Harun Masiku Enggak?

“Saya pada waktu itu tidak di rumah. Kemudian keluarga saya menelepon saya (untuk)  memberitahu,” ucapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

“Itu salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik. Ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku,” kata Wahyu.

Eks Komisioner KPU ini mengaku tidak ada satupun bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

Ia mengatakan, informasi terkait Harun Masiku telah disampaikan dalam pemeriksaan hari ini.

Baca juga: Geledah Rumah Wahyu Setiawan, KPK Temukan Informasi soal Kasus Harun Masiku

“Penggeledahan di rumah saya tidak ada bukti yang terkait dengan itu (Harun Masiku). Saya sudah sampaikan semua tadi,” kata Wahyu.

Terpisah, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan upaya penggeledahan di rumah Wahyu pada 12 Desember lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan informasi terkait penanganan perkara tersangka Harun Masiku yang tengah diusut KPK.

Hari ini, penyidik Komisi Antirasuah langsung memanggil Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Harun Masiku.

Baca juga: Hingga Wahyu Setiawan Bebas dari Penjara, Keberadaan Harun Masiku Masih Tanda Tanya

“Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM sehingga kemudian hari ini penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud,” kata Ali.

KPK memanggil Wahyu Setiawan dalam rangka penyelesaian penyidikan terhadap mantan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P.

Harun Masiku menjadi tersangka dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Sentimen: positif (99.2%)