Sentimen
Positif (65%)
28 Des 2023 : 19.59
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Bawaslu Sumut akan Rekrut 45.875 PTPS

28 Des 2023 : 19.59 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Bawaslu Sumut akan Rekrut 45.875 PTPS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam pengawasan pelaksanaan pemungutan pada 14 Februari 2024, Bawaslu Sumut akan merekrut 45.875 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun depan.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu menjelaskan pendaftaran dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan Bawaslu RI yakni 2-6 Januari 2024 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

“Jumlah pengawas itu sesuai dengan jumla TPS yang ada di Sumut ini,” ucap Saut kepada wartawan, disela-sela acara Rapat Kerja Bersama Jurnalis Media Massa, Cetak dan Elektronik di Karibia Boutique Hotel, Kota Medan, Kamis (28/12/2023).

Saut mengatakan, masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS harus memenuhi sejumlah persyaratan persyaratan. Yakni, warga negara indonesia, minal umur 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara RI.

Kemudian, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan kepartaian, dan pengawasan pemilu, Minal Pendidikan Sekolah Menengah Atas.

Lalu, berdomisili sesuai dengan kartu tanda penduduk, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai
calon.

Berikutnya, tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilu.

Ia mengatakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas TPS, yakni melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, dan pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

“Pengawas tempat pemungutan suara bertugas membantu panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kelurahan atau desa dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Saut, bagi masyarakat yang berminat menjadi pengawas pemungutan suara untuk melengkapi persyaratan dan berkas pendaftaran yang telah ditentukan.

“Surat pendaftaran yang ditujukan kepada panwaslu kecamatan, fotocopi KTP, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermaterai 10.000 dan yang lainya,” ungkapnya.

Berdasarkan data KPU Sumut masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) pada 6.100 kelurahan/desa di 455 kecamatan di 33 kabupaten/kota se-Sumut.(gus/ram)

Sentimen: positif (65.3%)