Sentimen
Negatif (99%)
27 Des 2023 : 17.28
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Firli Bahuri Ketua KPK Pertama yang Diminta Mengundurkan Diri

27 Des 2023 : 17.28 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Firli Bahuri Ketua KPK Pertama yang Diminta Mengundurkan Diri

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, Firli Bahuri merupakan Ketua KPK pertama di Indonesia yang diminta mengundurkan diri.

Adapun Firli diminta mundur karena mendapat sanksi berat usai dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat di kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Apakah Ketua KPK ini pertama kalinya diberhentikan Presiden? Kalau Ketua KPK diadili oleh Dewan Pengawas dengan keputusan supaya yang bersangkutan mengundurkan diri, ini baru pertama kalinya, memang betul," ujar Tumpak saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Dewas KPK Ungkap Alasan Firli Diminta Mundur Bukan Dipecat

Tumpak memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberhentikan Firli dari jabatan Ketua KPK.

ANTARA FOTO/Reno Esnir Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hotorangan Pangabean (kiri), bersama anggota Dewas KPK, Harjono (kanan) menggelar konferensi pers usai membacakan putusan alias vonis untuk terperiksa Ketua KPK (nonaktif) Firli Bahuri, pada Sidang Etik Dewas KPK, di Kantor Dewas, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri divonis melakukan pelanggaran etik berat dan diminmta mundur dari pimpinan KPK, karena melakukan tiga kesalahan yaitu berkomunikasi dan bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, tidak melaporkan sejumlah harta yang dimilikinya dalam LHKPN serta menerima gratifikasi terkait biaya sewa rumah yang sudah ditempatinya selama 3 tahun di Jalan Kertanegarta Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YUDia menyebutkan, Dewas KPK akan memanggil Firli lagi untuk menyampaikan putusan ini.

"Apakah Presiden akan memberhentikan, begitu? Ya tentu lah. Nanti kami akan melakukan eksekusi namanya. Kami juga akan memanggil Pak Firli untuk menyampaikan putusan," tuturnya.

Sementara itu, Tumpak mengungkit Firli yang sudah mengajukan pengunduran diri ke Jokowi.

Baca juga: Hasil Sidang Etik KPK: Firli Bahuri Wajib Mengundurkan Diri sebagai Pimpinan KPK

Dia mengatakan, Jokowi akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pengunduran diri Firli dari Ketua KPK.

"Yang bersangkutan sudah ngirim surat. Apakah itu diproses? Tentunya diproses. Nanti putusan ini juga akan masuk, memperkuat lah. Saling memperkuat lah. Tentunya akan diproses, cuma kapan turunnya (Keppres) kita lihatlah nanti," imbuh Tumpak.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.8%)