Sentimen
Negatif (57%)
28 Des 2023 : 14.16
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak, Ramadhan

Institusi: Universitas Indonesia

Tokoh Terkait

2 Mahasiswa UI Gugat ke MK Minta Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur

28 Des 2023 : 14.16 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

2 Mahasiswa UI Gugat ke MK Minta Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur
Jakarta -

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya meminta MK menyatakan syarat pengunduran diri tak hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, tetapi juga caleg terpilih.

"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri dari anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih berdasarkan rekapitulasi dari KPU sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," demikian bunyi petitium Ahmad Alfarizy-Nur Fauzi Ramadhan dalam berkas gugatan yang dikutip detikcom, Kamis (28/12/2023).

Mahasiswa yang mengambil konsentrasi Hukum Tata Negara itu menyebut jadwal Pemilu 2024 dengan pilkada serentak di tahun yang sama akan bersinggungan. Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, proses Pemilu 2024 baru selesai 1 Oktober 2024 bertepatan dengan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD dan 20 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadwal itu akan bersinggungan dengan agenda Pilkada 2024 yang pemungutan suaranya digelar 27 November 2024, seperti diamanatkan Pasal 101 UU Pilkada. Apabila mengikuti pola kebiasaan pada pemilu atau pilkada-pilkada sebelumnya, penetapan peserta pilkada dilakukan lebih kurang tiga bulan sebelum pemungutan suara. Dengan demikian, kemungkinan besar penetapan calon kepala-calon wakil kepala daerah dilakukan Agustus-September 2024," urainya.

Caleg terpilih berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU yang dijadwalkan 15 Februari 2024-20 Maret 2024 dapat mendaftar lagi di Pilkada 2024. Mengacu di ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada, syarat pengunduran diri hanya berlaku untuk anggota DPR, DPRD, ataupun DPD. Aturan itu tak mencakup caleg terpilih.

"Mandat yang diberikan para pemohon dalam Pemilu 2024 akan terbuang sia-sia dan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih terkesan mempermainkan mandat pemilu sebagai prosesi sakral dalam demokrasi. Hal itu telah bertentangan dengan esensi dasar pemilu untuk melaksanakan amanah rakyat. Sebab, amanah sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD seakan jadi pilihan kedua jika yang bersangkutan tak terpilih di pilkada," ucap pemohon.

Ahmad Alfaizy dan Nur Fauzi Ramadhan meminta MK memprioritaskan penanganan perkara yang diajukannya. Gugatan ini sudah didaftarkan ke MK dan masih diproses di kepaniteraan.

(asp/dhn)

Sentimen: negatif (57.1%)