Sentimen
Negatif (99%)
27 Des 2023 : 18.30
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Kasus Harun Masiku Besok

27 Des 2023 : 18.30 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Kasus Harun Masiku Besok

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku pada Kamis (28/12/2023) besok.

Wahyu Setiawan dijadwalkan akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Sebagai tindaklanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan Tersangka HM, besok Kamis (28/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Wahyu Setiawan (mantan Anggota KPU periode 2017-2022)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Perintah Pencarian Harun Masiku Tak Berhubungan dengan Persoalan Firli Bahuri

Ali menjelaskan, surat panggilan itu sudah dikirim kepada Wahyu Setiawan sejak 22 Desember 2023.

Harun Masiku adalah politisi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Kasus Harun turut melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.


Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Baca juga: Nawawi Pomolango Tegaskan Penangkapan Harun Masiku Masih Jadi Prioritas KPK

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.

Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan sudah divonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Putusan MA tersebut terlepas dari permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Wahyu diganjar hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarat Pusat.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.9%)