Sentimen
Negatif (99%)
28 Des 2023 : 10.19
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Banyuwangi

Tokoh Terkait

Narasumber Berita Tak Bisa Dikenai Pasal Pencemaran Nama Baik

28 Des 2023 : 10.19 Views 12

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Narasumber Berita Tak Bisa Dikenai Pasal Pencemaran Nama Baik

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) melansir putusan 646 K/Pid.Sus/2019 dengan terdakwa seorang pengacara Mohammad Amrullah dengan amar membebaskan Mohammad Amrullah dari dakwaan. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan narasumber berita tidak bisa dikenakan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apa alasannya?

Sebagaimana dikutip dari website MA, Kamis (28/12/2023), kasus bermula saat Mohammad Amrullah membela warga Sumber Agung, Banyuwangi pada April 2016. Saat itu, warga melakukan aksi mogok makan menolak penambangan di lingkungannya.

Dalam aksi itu, Mohammad Amrullah diwawancara oleh sejumlah wartawan media massa. Mohammad Amrullah lalu menyampaikan keluhan warga berupa kekhawatiran atas dampak penggusuran tersebut.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Mohammad Amrullah membuat perusahaan tambang tidak terima dan melaporkan Mohammad Amrullah ke kepolisian dengan delik UU ITE. Pihak perusahaan menilai Mohammad Amrullah telah mencemarkan nama baiknya. Kasus bergulir ke pengadilan.

Pada April 2018, jaksa menuntut Mohammad Amrullah selama 2 tahun penjara. Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menyatakan Mohammad Amrullah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Akhirnya, PN Banyuwangi menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan denda Rp 1,5 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding. Atas hal itu, Mohammad Amrullah tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut! MA mengabulkan kasasi itu.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu atau dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut," ujar majelis kasasi.

Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Desnayeti dan Sumardjiatmo. Adapun panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya," ucap majelis hakim.

Sentimen: negatif (99.4%)