Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap
Tokoh Terkait
Lukas Enembe Meninggal, Pengembalian Kerugian Negara Akan Lewat Proses Perdata
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa (26/12/2023). Meninggalnya Lukas Enembe mengakhiri proses hukum yang menjeratnya atas kasus suap dan gratifikasi.
Namun, KPK masih bisa melakukan upaya hukum terkait pengembalian kerugian negara. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata.
"Tetapi dalam konteks perkara tipikor, hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," ujarnya.
Johanis mengatakan proses perdata merupakan upaya selanjutnya yang akan ditempuh oleh KPK.
"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," ujar Johanis.
Selanjutnya, KPK akan menyerahkan seluruh berkas perkara Enembe kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri.
Sebelumnya, ketua tim penasihat Lukas Enembe, OC Kaligis mengungkapkan kondisi kliennya mengalami pembengkakan di tubuhnya pada tiga hari sebelum dinyatakan meninggal.
"Sebelum meninggal, tiga hari yang lewat sudah bengkak semua, sudah nggak berfungsi dia punya ginjal," ujar Kaligis.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kesehatan Lukas Enembe dipantau dokter bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia.
"KPK telah bekerja sama dengan IDI, Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura," kata Ali.
Perlu diketahui, Lukas merupakan terdakwa perkara suap, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Selama menjalani persidangan, penahanan Lukas dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
"Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," ujarnya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (96.8%)