Sentimen
Negatif (100%)
27 Des 2023 : 22.30
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, penganiayaan, kekerasan seksual

Miris! Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Berasal dari Anggaran untuk Orang Miskin

27 Des 2023 : 22.30 Views 17

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Miris! Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Berasal dari Anggaran untuk Orang Miskin

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan keprihatinannya atas sulitnya korban tindak pidana untuk mendapatkan bantuan.

Kesulitan ini terjadi karena bantuan korban dan saksi tindak pidana hingga kini belum dimasukkan ke dalam nomenklatur APBN dan APBD. Sehingga sulit untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Selama ini ada nomenklatur khusus bagi korban bencana alam, kemiskinan, lansia, difabel dalam APBN ada nomenklatur itu. Tapi tentang korban tidak pidana enggak ada, akibatnya LPSK kesulitan kerjasama dengan pemerintah tingkat pusat maupun daerah karena nomenklatur itu tidak ada," kata Hasto dalam peluncuran Grand Strategy Program Rehabilitasi Psikososial bagi Korban Tindak Pidana di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Bahkan bagi lembaga yang ingin niat membantu terpaksa harus menyisihkan sebagian dananya dari pos-pos anggaran lainnya. Dengan demikian, pemberian bantuan terhadap korban tindak pidana hingga kini dirasa belum optimal.

"Seringkali lembaga yang punya perhatian kemudian harus menyisihkan dana untuk korban dari dana yang semula diperuntukkan untuk orang miskin, manula dan sebagainya tentu tidak betul,"ucapnya.

Karena itu dia mendorong agar DPR maupun pemerintah mencantumkan kebijakan psikososial dalam nomenklatur di APBN dan APBD kemudian menurunkan di tingkat daerah agar ada anggaran khusus untuk membantu korban tindak pidana.

“Sudah ada konsep Dana Bantuan Korban dalam tindak pidana kekerasan seksual, kami berharap seluruh korban tindak pidana dapat diberi bantuan. Peraturan Pemerintah masih kami godok bersama Kemenkopolhukam,” tambah Hasto.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pada kesempatan itu, LPSK meluncurkan Grand Strategi Program Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana yang dihadiri oleh 36 mitra LPSK yang terdiri dari kementerian, BUMN, lembaga pemerintah, dan lembaga filantropi yang sudah bekerjasama dengan LPSK maupun yang belum.

Hal ini diharapkan menjadi sosialisasi efektif untuk mengajak mereka bersama-sama dengan LPSK untuk memiliki semangat yang sama berbagi dan saling membantu untuk para saksi dan korban tindak pidana yang menjadi terlindung di LPSK.

Disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, selama ini program psikosoaial belum secara sistematis dikembangkan sehingga bisa dimanfaatkan maksimal oleh saksi dan korban. Bukan hanya perlindungan saja yang dibutuhkan saksi dan korban namun juga pemulihan. Pemulihan psikososial ini menjadi sangat penting karena ada dimensi pemulihan ekonomi, sosial dan spiritual.

“Melalui program ini, LPSK dapat memberi bantuan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Begitu luasnya dimensi psikososial ini, LPSK harus bekerjasama dengan pihak lain baik di pusat dan daerah, lembaga pemerintah maupun swasta,”ungkap Hasto.

Psikososial diharapkan menjadi program berkelanjutan sebagai representasi kehadiran negara terhadap korban untuk tetap bertahan dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

"Selama ini anggaran LPSK itu belum optimal dan belum tersosialisasinya mandat LPSK untuk bantuan psikososial pada berbagai lembaga. Oleh karena itu kita susun strategi yang lebih baku komprehensif, ada blueprint nya, panduannya dan panduan teknis nya sehingga itu bisa lebih meyakinkan lembaga-lembaga,"tutur dia.

Sebagai informasi, pemberian bantuan kepada saksi/korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemberian perlindungan yang diberikan oleh LPSK, sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014. Bantuan yang dimaksudkan mencakup bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Melalui beleid tersebut juga diatur bahwa bantuan rehabilitasi psikososial diberikan pada korban pelanggaran HAM berat, korban tindak pidana perdagangan orang, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, korban penganiayaan berat dan korban tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

Sentimen: negatif (100%)