Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Firli Prioritaskan Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Firli Bahuri disebut akan menghadiri sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemeriksaan dugaan kasus pemerasan di Bareskrim Polri. Kedua agenda itu dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. "Iya, InsyaAllah dua-duanya (pemeriksaan Bareskrim dan Dewas) hadir," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Desember 2023. Ian menyampaikan kliennya lebih memprioritaskan menghadiri pemeriksaan kasus pemerasan di Bareskrim terlebih dahulu. Jika pemeriksaan selesai, Firli akan menyempatkan diri menghadiri sidang etik Dewas KPK yang beragendakan pembacaan putusan. "Setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai ya kita hadir (sidang etik Dewas KPK) nanti, InsyaAllah," ungkap dia. Ian mengatakan tidak ada masalah bagi kliennya untuk menghadiri dua agenda yang bersamaan tersebut. "Kita hadir nanti InsyaAllah, enggak ada masalah, hadir," ujarnya. Sebelumnya, Dewas KPK mengaku sudah mengantongi putusan etik Ketua KPK Nonaktif, Firli. Putusan tersebut sudah disepakati oleh kelima anggota Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji. Putusan akan dibacakan hari ini Rabu, 27 Desember 2023. "Sebenarnya putusan pun sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan. Tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember Hari Rabu," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jumat, 22 Desember 2023. Agenda putusan sidang dugaan pelanggaran etik Firli ini dibacakan pukul 10.00 WIB. Jadwalnya bersamaan dengan agenda pemeriksaan Firli sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, yakni pukul 10.00 WIB. Firli terlebih dahulu akan memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia akan datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang atas ketidakhadirannya pada Kamis, 21 Desember 2023. Polisi akan menjemput paksa bila kembali mangkir. "Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila pada panggilan ke-2 terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 21 Desember 2023. Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi. Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jakarta: Firli Bahuri disebut akan menghadiri sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemeriksaan dugaan kasus pemerasan di Bareskrim Polri. Kedua agenda itu dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB."Iya, InsyaAllah dua-duanya (pemeriksaan Bareskrim dan Dewas) hadir," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Desember 2023.
Ian menyampaikan kliennya lebih memprioritaskan menghadiri pemeriksaan kasus pemerasan di Bareskrim terlebih dahulu. Jika pemeriksaan selesai, Firli akan menyempatkan diri menghadiri sidang etik Dewas KPK yang beragendakan pembacaan putusan.
"Setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai ya kita hadir (sidang etik Dewas KPK) nanti, InsyaAllah," ungkap dia.
Ian mengatakan tidak ada masalah bagi kliennya untuk menghadiri dua agenda yang bersamaan tersebut. "Kita hadir nanti InsyaAllah, enggak ada masalah, hadir," ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK mengaku sudah mengantongi putusan etik Ketua KPK Nonaktif, Firli. Putusan tersebut sudah disepakati oleh kelima anggota Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji. Putusan akan dibacakan hari ini Rabu, 27 Desember 2023.
"Sebenarnya putusan pun sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan. Tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember Hari Rabu," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jumat, 22 Desember 2023.
Agenda putusan sidang dugaan pelanggaran etik Firli ini dibacakan pukul 10.00 WIB. Jadwalnya bersamaan dengan agenda pemeriksaan Firli sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, yakni pukul 10.00 WIB.
Firli terlebih dahulu akan memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia akan datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang atas ketidakhadirannya pada Kamis, 21 Desember 2023. Polisi akan menjemput paksa bila kembali mangkir.
"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila pada panggilan ke-2 terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 21 Desember 2023.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ABK)
Sentimen: negatif (100%)