Sentimen
Netral (86%)
26 Des 2023 : 13.29
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Dewas KPK Putuskan Nasib Firli di Rabu (27/12)

26 Des 2023 : 20.29 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Dewas KPK Putuskan Nasib Firli di Rabu (27/12)

MerahPutih.com - Nasib Firli Bahuri sebagai anggota dan Ketua KPK akan segera diputus Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), yang tengah menyidangkan kasus etiknya.

Dewas sudah mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Baca Juga:

MAKI akan Penuhi Undangan Dewas KPK

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang pembacaan putusan akan digelar pada Rabu (27/12) besok.

"Sidang etik kan sudah selesai, putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan jam 11.00," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Selasa (26/12).

Firli diketahui sudah menyatakan mengundurkan diri dari KPK. Syamsuddin memastikan, sekalipun pengunduran diri itu nantinya disetujui oleh Presiden Jokowi, Dewas tetap akan membacakan putusannya.

"Tidak (pengunduran diri Firli tidak pengaruhi putusan sidang etik)," ungkapnya.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, sebelumnya menyatakan Presiden Jokowi belum meneken keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK.

Pasalnya, kata Ari, dalam surat yang dilayangkan pada 22 Desember 2023, Firli tak menyebutkan dirinya mengundurkan diri dari Ketua KPK. Firli hanya menyatakan berhenti dari jabatan Ketua KPK.

Menurut Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK. Untuk itu, Firli kembali melayangkan surat kedua pada Sabtu (23/12), yang intinya menyatakan mengundurkan diri dari KPK.

"Baik sebagai ketua merangkap anggota komisi pemberantasan korupsi,” kata Firli dalam surat tersebut.

Saat Istana, ini tengah diproses pengunduran diri Firli setelah merevisi surat. Firli sudah menjadi tersangka kasus suap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Pon)

Baca Juga:

Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Mangkir di Sidang Etik Tanpa Alasan

Sentimen: netral (86.5%)