Sentimen
Positif (49%)
27 Des 2023 : 17.35

Firli Beberapa Kali Pakai Rumah Kertanegara Saat Disewa Alex Tirta

27 Des 2023 : 17.35 Views 9

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Firli Beberapa Kali Pakai Rumah Kertanegara Saat Disewa Alex Tirta

Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri telah beberapa kali menggunakan rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 saat masih berstatus disewa Tirta Juwana Darmaji atau Alex Tirta. Dewas KPK menyebut Firli juga meminta agar rumah itu dipasangi internet.

Hal tersebut terungkap dalam putusan sidang etik Firli di kantor Dewas KPK, Jakarta. Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan etik tersebut.

"Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum di persidangan ternyata Terperiksa (Firli Bahuri) sebelum menyewa rumah di Jl. Kertanegara No. 46 mulai tanggal 1 Februari 2021, sejak bulan Maret 2020, Terperiksa dan/atau keluarganya beberapa kali telah menggunakan rumah di Jl Kertanegara Nomor 46 yang masih disewa oleh saksi Tirta Juwana Darmaji," kata Indriyanto, Rabu (27/12/2023).

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan mengajukan permintaan pemasangan internet kepada saksi Tirta Juwana Darmaji untuk rumah tersebut," sambungnya.

Indriyanto mengatakan apa yang dilakukan Firli tidak pantas. Sebab, kata dia, Firli yang menjabat Ketua KPK harus menjadi teladan dalam tindakan dan berperilaku.

"Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan dengan tidak melaporkan LHKPN secara jujur dan benar serta menggunakan rumah yang disewa oleh orang lain dan minta untuk dipasangkan internet, terperiksa sebagai Ketua KPK, telah mengabaikan kewajibannya, menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan berperilaku, sehingga terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," jelasnya.

Sebelumnya, Dewas KPK telah memutuskan sanksi etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Firli dijatuhi sanksi etik berat.

Dewas KPK membacakan putusan etik terhadap Firli di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12). Dewas KPK meminta Firli mundur dari pimpinan KPK.

"Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri," sambungnya.

(fas/haf)

Sentimen: positif (49.2%)