Sentimen
Negatif (88%)
27 Des 2023 : 09.02
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Firli Bahuri Kembali Diperiksa, Polisi Akan Gali Harta yang Tak Tercantum di LHKPN

27 Des 2023 : 16.02 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Firli Bahuri Kembali Diperiksa, Polisi Akan Gali Harta yang Tak Tercantum di LHKPN

Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali memanggil Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri hari ini, Rabu (27/12/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pemeriksaan tambahan ini ada kaitannya dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) Firli Bahuri. Menurut dia, penyidik merasa perlu untuk mendalami lebih lanjut.

"Betul (pendalaman terkait harta yang dimiliki di luar LHKPN)," kata Ade kepada wartawan Rabu.

Firli Bahuri melalui penasihat hukumnya telah mengkonfirmasi kehadiran ke penyidik. "Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB, bahwa tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Ade.

Sebelumnya, Ade menerangkan, penyidik menemukan fakta terkait adanya aset yang tidak tercantum dalam LHKPN. Itulah yang menjadi alasan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri.

"Adapun tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yg akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga, di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain/ harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan thd tersangka sebelumnya," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).

Dalam hal ini, Ade kemudian menyinggung Pasal 28 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," jawab Ade membacakan bunyi pasal tersebut.

Sentimen: negatif (88.9%)