Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Johanis Tanak
KPK Angkat Bicara Soal Proses Hukum pada Lukas Enembe
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Setelah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak bisa memproses hukum tindak pidana korupsinya.
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Selasa (26/12).
Baca Juga:
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal
Meski begitu, kata Johanis, negara melalui kejaksaan bisa menuntut kerugian negara akibat perbuatan yang ditimbulkan oleh politikus Demokrat tersebut.
"Tetapi dalam konteks perkara tipikor, hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," ujarnya.
Johanis menjelaskan, untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas kepada kejaksaan.
"Agar jaksa pengacara negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," ungkapnya.
Baca Juga:
Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun
Diketahui mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12). Ia menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB.
Lukas berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Papua. Dia divonis 8 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman Lukas diperberat menjadi 10 tahun pidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Pon)
Baca Juga:
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
Sentimen: negatif (100%)