Sentimen
Netral (40%)
27 Des 2023 : 04.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bantul, Gunungkidul

Tokoh Terkait

Bawaslu Gunungkidul Akui Kesulitan Awasi Politik Uang Memakai E-Money

27 Des 2023 : 04.26 Views 3

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Bawaslu Gunungkidul Akui Kesulitan Awasi Politik Uang Memakai E-Money

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bawaslu Gunungkidul mengaku memerlukan bantuan dalam pengawasan kampanye yang menggunakan siasat politik uang, terutama yang memanfaatkan uang elektronik (e-money).

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan pengawasan politik e-money merupakan hal baru yang memerlukan penanganan khusus. “Kami akui pengawasan politik uang elektronik merupakan hal baru. Sebab itu kami membutuhkan bantuan. Kami masih lemah di hal itu sehingga kami butuh masukan,” kata Andang, Selasa (26/12/2023).

Selain e-money, kata dia, kampanye dengan sarana digital lain juga sulit diawasi. Meski Bawaslu telah mendata akun media sosial peseta Pemilu tetapi tak menutup kemungkinan ada akun selundupan lain yang digunakan. “Kami bisa memantau akun medsos yang didaftarkan. Itu hal mudah. Tetapi akun yang tidak didaftarkan jadi persoalan,” katanya.

Dia menjelaskan, bahan kampanye dan bingkisan sebenarnya dapat diberikan. Hanya saja untuk bahan kampanye nilainya tidak boleh lebih dari Rp100.000. Hal ini mengacu pada Peraturan KPU No. 15/2023.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humah, Deni Tri Utomo mengatakan Bawaslu DIY akan mengkonsultasikan permasalahan politik e-money ke Bawaslu DIY. “Terkait politik uang elektronik baru akan kami konsultasikan ke Bawaslu DIY soal pengawasanya,” kata Deni.

BACA JUGA: Cegah Politik Uang saat Pemilu 2024, Bawaslu Bantul Dorong Partisipasi Masyarakat

Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina mengatakan politik uang yang menggunakan wujud elektronik menyamarkan praktik tersebut sehingga sulit diawasi.

Oleh karena itu, Bawaslu DIY mengaku akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau lalu lintas e-money yang mencurigakan. Di luar negeri, menurut dia, sudah bertebaran politik e-money. Itulah sebabnya, pengawasan di Indonesia termasuk wilayah DIY perlu dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: netral (40%)