Sentimen
Negatif (99%)
27 Des 2023 : 04.15
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Udayana

Kab/Kota: Paris, Denpasar

Kasus: Tipikor, korupsi

Antara Merengek ke Hakim Minta Tak Ditahan: Saya Ingin Kumpul Keluarga

27 Des 2023 : 11.15 Views 3

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Antara Merengek ke Hakim Minta Tak Ditahan: Saya Ingin Kumpul Keluarga

KNews.id – Terdakwa perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), eks rektor I Nyoman Gde Antara, kembali memohon penangguhan penahanan. Dia berjanji tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Saya memohon kepada majelis hakim penangguhan penahanan dikabulkan. Saya tidak akan menghilangkan barang bukti. Tidak akan melarikan diri,” kata Antara sambil sesenggukan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar.

Hotman Ngotot Eks Rektor Antara Tak Terima Gratifikasi soal Maba Unud
Sambil merengek dan sesenggukan, Antara mencurahkan isi hatinya di hadapan majelis hakim. Dia mengaku sudah tidak tahan mendekam di Lapas Kerobokan selama 75 hari sejak Senin (9/10/2023).

Lalu, Antara juga mengaku sudah rindu dan ingin berkumpul bersama keluarganya. Dia mengatakan, merasa bersalah kepada keluarganya atas perkara dugaan korupsi SPI yang menimpanya.

“Saya ingin kumpul keluarga. Saya sudah ditahan 75 hari. Saya tidak tahu salah saya apa. Saya mohon dipertimbangkan, yang mulia. Anak saya selalu menemani di sini,” kata Antara.
Hakim Ketua Agus Akhyudi menyatakan akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang dilontarkan Antara. Agus lalu menyatakan sidang ditunda hingga Kamis pekan depan (28/12/2023).

“Baik, akan saya pertimbangkan,” kata Agus singkat.
Ahli IT Ungkap Isi WA Antara yang Loloskan Calon Mahasiswa Titipan di Unud
Hotman Paris Hutapea, selaku pengacara Antara mengatakan bahwa majelis hakim punya wewenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan kliennya itu sepanjang proses peradilan masih berlangsung. Hotman dan tim kuasa hukum lainnya menyatakan berani menjadi penjamin atas permohonan penangguhan penahanan tersebut.

“KUHAP sudah menyebutkan bahwa asal ada janji tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan ada yang menjamin. Jaminannya ya kami sebagai penasihat hukum,” kata Hotman.

Sidang lanjutan, Kamis, menghadirkan saksi ahli bidang teknologi informasi (TI) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Irwan Arianto. Dia membeberkan sejumlah percakapan via WhatsApp Antara dengan bawahannya terkait instruksi untuk meloloskan mahasiswa baru (maba) titipan.  (Zs/Dtk)

Sentimen: negatif (99.5%)