Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Turut Berduka Lukas Enembe Meninggal Dunia
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Lukas merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Perkaranya ditangani oleh KPK.
Ia dinyatakan meninggal dunia ketika dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (26/12/2023).
“KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Lukas Enembe Sempat Tolak Cuci Darah di Indonesia, Menurut Setelah Dinasihati Dokter Singapura
Ali mengatakan, berdasarkan informasi yang KPK terima, dokter menyatakan Lukas meninggal dunia secara medis pada pukul 11.15 WIB.
Saat ini, jenazah Lukas masih berada di RSPAD dan rencananya akan dibawa ke Papua besok, Rabu (27/12/2023).
Menurut Ali, status penahanan Lukas telah dibantarkan sejak 24 Oktober 2023.
“Agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif,” ujar Ali.
Menurutnya, selama menangani persoalan medis Lukas, KPK bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim dokter dari RSPAD.
Baca juga: Sampaikan Bela Sungkawa atas Meninggalnya Lukas Enembe, AHY: Beliau Komitmen Jaga Papua
Selain itu, pihak keluarga Lukas juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan layanan medis bagi Lukas secara maksimal.
“Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter,” tutur Ali.
Sebelumnya, pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona menyebut Lukas meninggal dunia setelah divonis menderita gagal ginjal. Politikus Partai Demokrat itu juga disebut menderita stroke dan jantung.
Lukas disebut sempat meminta untuk berdiri sebelum akhirnya meninggal dunia.
Adapun Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi dan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani KPK.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Sempat Cuci Darah 15 Kali di RSPAD
Menurut Petrus, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Lukas tetap menjalani perawatan sampai dinyatakan sembuh.
PT DKI Jakarta juga mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan 8 tahun menjadi 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.6%)