Sentimen
Negatif (88%)
26 Des 2023 : 06.42
Informasi Tambahan

Agama: Kristen, Katolik

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: HAM, korupsi

Mantan Mensos Juliari Dapat Remisi 1 Bulan

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

26 Des 2023 : 06.42
Mantan Mensos Juliari Dapat Remisi 1 Bulan

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Pemberian remisi khusus Natal Tahun 2023 juga berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 7.955.235.000, masing-masing Rp 7.913.160 dari RK I dan Rp 42.075.000 dari RK II.

Baca Juga:

15.922 Napi di Indonesia Dapat Remisi Natal

Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, per tanggal 15 Desember 2023, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia berjumlah 273.375 orang, terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan.

Kalapas Kelas I A Tangerang, Fikri Jaya Soebing membenarkan bahwa eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mendapat remisi khusus Natal, dengan pengurangan hukuman selama satu bulan. Selain Juliari, terdapat lima narapidana korupsi lainnya yang juga mendapatkan pengurangan hukuman pada perayaan Natal 2023.

Mereka yakni, Komisaris PT Wilmar, Master Parulian Tumanggor mendapat remisi 15 hari; Direktur PT Mount Dreams Indonesia, Johan Darsono mendapat remisi satu bulan; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar mendapat remisi satu bulan; mantan bos PT Mugi Rekso Abadi,

Soetikno Soedarjo remisi satu bulan; dan mantan Dirut PT Jakarta Securities, Benny Andreas Situmorang remisi satu bulan.

"Secara keseluruhan ada 69 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, empat diantaranya tidak memenuhi syarat," kata Fikri saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/12).

Ia menjelaskan, dari 69 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal di Lapas Kelas I A Tangerang berdasarkan jenis kejahatan, remisi pidana umum terdapat delapan orang, 54 napi narkotika, enam napi kasus korupsi dan satu napi kasus pencucian uang.

"Tentu adanya proses pengusulan Remisi Khusus sesuai Permen No. 7 Tahun 2022 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sudah dilakukan secara online menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan," ujarnya.

Dirjen PAS Reynhard Silitonga mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Sentimen: negatif (88.7%)