Sentimen
Positif (86%)
26 Des 2023 : 21.24
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Bantul

Tokoh Terkait

Bawaslu Bantul Butuh 3.116 Pengawas TPS, Ini Tugasnya

26 Des 2023 : 21.24 Views 3

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Bawaslu Bantul Butuh 3.116 Pengawas TPS, Ini Tugasnya

Harianjogja.com, BANTUL—Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan Bawaslu Bantul memerlukan 3.166 orang Pengawas TPS dalam Pemilu2024. 

“Pengawas TPS ini bertugas antara lain melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara,” katanya, Selasa (26/12/2023). 

Selain itu, menurut Didik, pengawas TPS bertugas mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, serta menerima laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu. 

Dia menuturkan saat ini seluruh pengawas Pemilu tengah melakukan sosialisasi pembentukan Pengawas TPS di masing-masing kapanewon dan kalurahan. Kemudian, pendaftaran akan dilaksanakan pada 2-6 Januari 2024 di masing-masing Kantor Panwaslucam Kabupaten Bantul.

Dia menuturkan calon Pengawas TPS perlu memenuhi beberapa syarat berikut untuk mendaftarkan diri yaitu usia minimal  21 tahun terhitung pada saat pendaftaran, berpendidikan paling rendah SMA dan SMK sederajat, berdomisili di kapanewon setempat dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan napza, mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya lima tahun terhitung saat mendaftar sebagai calon anggota Pengawas TPS, mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN maupun BUMD. 

Selain itu Pengawas TPS juga harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. 

BACA JUGA: Lowongan Kerja Lur, Bantul Butuh 3.166 Pengawas TPS, Berikut Persyaratannya

Lebih lanjut Didik menyampaikan masyarakat yang berminat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS dapat memperoleh informasi lebih lanjut di Kantor Panwaslucam di masing-masing kapanewon. Di sana calon Pengawas TPS juga dapat mengakses formulir pendaftaran yang diperlukan.  “Calon anggota Pengawas TPS juga dapat melampirkan bukti-bukti yang dapat mendukung kompetensi calon Pengawas TPS,” ujarnya. 

Nantinya Pengawas TPS akan dilantik secara serentak pada 22 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: positif (86.5%)