Sentimen
Netral (87%)
26 Des 2023 : 19.12
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Besok, Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Firli Bahuri

27 Des 2023 : 02.12 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Besok, Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Firli Bahuri

Gery David Sitompul | Selasa, 26/12/2023 11:58 WIB

Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri di Kantor Dewas KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang pembacaan putusan akan digelar pada Rabu 27 Desember 2023, besok.

"Sidang etik kan sudah selesai, putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan jam 11.00," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Selasa 26 Desember 2023.

Firli diketahui sudah menyatakan mengundurkan diri dari KPK. Syamsuddin memastikan, sekalipun pengunduran diri itu nantinya disetujui oleh Presiden Jokowi, Dewas tetap akan membacakan putusannya.

"Tidak (pengunduran diri Firli tidak pengaruhi putusan sidang etik)," ungkapnya.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, sebelumnya menyatakan Presiden Jokowi belum meneken keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK.

Pasalnya, kata Ari, dalam surat yang dilayangkan pada 22 Desember 2023, Firli tak menyebutkan dirinya mengundurkan diri dari Ketua KPK. Firli hanya menyatakan berhenti dari jabatan Ketua KPK. 

Menurut Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.

Untuk itu, Firli kembali melayangkan surat kedua pada Sabtu (23/12), yang intinya menyatakan mengundurkan diri dari KPK.

"Baik sebagai ketua merangkap anggota komisi pemberantasan korupsi,” kata Firli dalam surat tersebut.

TAGS : KPK Dewas KPK Firli Bahuri Ketua KPK Pelanggaran Etik SYL

Sentimen: netral (87.7%)