Sentimen
Negatif (96%)
25 Des 2023 : 14.17
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Hewan: Ayam

Kab/Kota: Kalibata, Cianjur

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Ernie Meike Torondek

Ernie Meike Torondek

Natal Pertama di Tahanan, Rafael Alun Dapat Kiriman Nasi Ayam dan Susu

25 Des 2023 : 21.17 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Natal Pertama di Tahanan, Rafael Alun Dapat Kiriman Nasi Ayam dan Susu

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mendapatkan kiriman ayam dan susu dari keluarganya pada Hari Natal, Senin (25/12/2023).

Rafael merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang tersandung kasus gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi mengatakan, pada Hari Raya Natal, tahanan KPK memang boleh dibesuk dan mendapat kiriman makanan, termasuk Rafael.

Baca juga: Dalam Tuntutan, 2 Kios di Kalibata City dan Mobil VW Caravelle Milik Rafael Alun Dirampas untuk Negara

Rafael, kata Fauzi, mendapat kiriman berupa lauk pauk dan makanan ringan.

“Yang tercatat ayam, nasi, susu, timun,” ujar Fauzi saat ditemui di sebelah Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Senin.

Menurut Fauzi, Rafael juga telah dibesuk oleh keluarganya.

Adapun Natal 2023 menjadi Hari Natal pertama bagi Rafael di dalam penjara KPK setelah resmi ditahan penyidik pada 3 April.

Saat ini, Rafael tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ia didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME). 

Baca juga: Jaksa KPK: Rafael Alun Ingin Kaya dengan Manfaatkan Kewenangannya

Perusahaan itu diduga menjadi sarana Rafael menerima uang panas dari pengusaha yang memiliki wajib pajak.

Dalam perkara itu, Rafael dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.

Selain Rafael, puluhan tahanan KPK lainnya juga dibesuk oleh keluarga mereka. Di antaranya adalah penyuap eks Kepala Badan Nasional dan Pencarian Orang (Basarnas) Mulsunadi Gunawan.

Ia merupakan Komisaris PT Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati yang diduga turut menyuap eks Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Selain itu, terdapat keluarga Direktur PT Bhakti Utama (BKU) Asta Danika yang terjerat suap proyek jalur kereta api Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024.

Sentimen: negatif (96.6%)