Sentimen
Negatif (100%)
25 Des 2023 : 15.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Cianjur, Garut

Kasus: pembunuhan, penggandaan uang

Tokoh Terkait
AKBP Indrawienny Panjiyoga

AKBP Indrawienny Panjiyoga

Serial Killer Paling Keji 2023, Wowon Cs Sang Pembunuh Berantai Habisi Keluarga Sendiri, Terungkap dari Segelas Kopi ..

25 Des 2023 : 22.17 Views 1

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Serial Killer Paling Keji 2023, Wowon Cs Sang Pembunuh Berantai Habisi Keluarga Sendiri, Terungkap dari Segelas Kopi ..

tvOnenews.com - Kasus pembunuhan paling keji di tahun 2023, Wowon Cs melakukan pembunuhan berantai  atau serial killer yang bikin geger warga Bekasi dan Cianjur, Jawa Barat usai menghabis 9 nyawa.

Pada awal tahun 2023 terjadi pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin.

Kasus pembunuhan berantai dengan modus penipuan ala supranatural yang didalangi oleh pria baya di Cianjur, Jawa Barat itu menewaskan korban hingga 9 orang.


Wowon, Duloh dan Dede pelaku pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur.

Saat itu, pembunuhan berantai ini bikin geger publik setelah diungkap oleh kepolisian tentang banyaknya korban yang ditemukan dikubur oleh tersangka di dua tempat yang berbeda.

Kasus ini berawal dari Polisi mengamankan TKP rumah keluarga yang keracunan di Bekasi, 3 diantaranya tewas karena meminum kopi yang dicampur dengan racun tikus, pada 11 Januari 2023.

Tak lama berselang, Tim Gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi akhirnya berhasil membekuk Wowon Erawan alias Aki sebagai pelaku pembunuhan, yang tak lain adalah keluarga korban sendiri.

Kemudian Wowon ditangkap di rumah di Cianjur, Jawa Barat pada Selasa  dini hari (17 Januari 2023). Pihak kepolisian juga meringkus Partner In Crime Wowon yakni Solihin alias Duloh di lokasi berbeda di Cianjur.

Kedua pelaku ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus keracunan sekeluarga tewas di Bekasi, Jawa Barat, 3 orang tewas yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).

Diketahui juga, Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Riswandi dan Ridwan merupakan anak dari Ai Maimunah.

Selain kedua pelaku ditangkap, Dede salah satu korban keracunan yang selamat ternyata bagian dari komplotan Wowon dan Duloh, yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian telah meringkus tiga tersangka pembunuhan berantai di Cianjur-Bekasi yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Dulah (63), dan Dede alias Solehudin (35).

Serial killer Wowon dan Duloh sudah dilakukan sejak tahun 2016


Lubang korban pembunuhan berantai Wowon Cs.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mendalami terus kasus penipuan dan pembunuhan berantai yang dilakukan oleh tiga tersangka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan Dede Solehudin. 

Pihak kepolisian terus mendapati fakta-fakta baru selama berjalannya proses pemeriksaan para tersangka dan korban penipuan.   

Adapun pihak kepolisian mendapati bahwa awal pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon Cs berlangsung pada 7 tahun yang lalu.   

"(Korban pembunuhan) pertama Halimah Tahun 2016," kata Panjiyoga kepada tvOnenews saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (28/1/2023). 

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan bahwa pada tahun 2016 silam, aksi pembunuhan berantai dengan motif penipuan penggandaan uang itu pun dimulai.

Setelah menghabisi nyawa Halimah yang merupakan istri dari Wowon, pembunuhan itu kembali berlanjut pada tahun 2021.

Sadisnya pada tahun 2021 tersebut, para tersangka langsung menghabisi nyawa empat orang korbannya di antaranya istri dan mertua dari Wowon sendiri.

"Siti 2021, Noneng 2021, Wiwin 2021, Farida 2021," ucap Panji saat merunut aksi pembunuhan berantai tersebut.   

Belum cukup menghabisi nyawa lima korbannya, Wowon Cs kembali melakukan aksi pembunuhan berantainya.  

Kejinya para tersangka menghabisi nyawa seorang balita bernama Bayu (5) yang juga merupakan anak kandung Wowon hasil hubungannya dengan korban Ai Maimunah.  

Selang setahun membunuh balita, para tersangka kembali melangsungkan aksinya dengan menghabisi nyawa tiga orang sekaligus yang diantaranya istri dari Wowon yakni Ai Maimunah.  

"Bayu 2022, terus yang di Bekasi 2023," ungkap Panjiyoga.

Motif serial killer Wowon Cs

Lubang korban pembunuhan berantai Wowon Cs.

Saat itu, Kapolda Metro Jaya masih diemban oleh Irjen Fadil Imran melakukan konferensi pers soal pembunuhan berantai yang berawal di Bekasi yang sekeluarga keracunan.  

Wowon melakukan perbuatan keji itu bersama Partner in crime-nya, Solihin alias Duloh dan adik ipar Maimunah yakni Dede Solehudin.    

"Duloh dan aki ini adalah Partner In Crime, jadi sebenarnya di antara para pelaku dan korban ini ada keterkaitan satu dengan yang lain. Saudara Duloh atau solihin ini." ungkapnya. 

"Duloh menarasikan dirinya memiliki kemampuan untuk mampu meningkatkan harkat dan kekayaan. Lalu menyuruh Aki (Wowon) untuk mencari korban, setelah Aki mendapat korban (target) kemudian diambil uangnya. Namun, ketika kesuksesan itu tidak kunjung diraih, maka tentunya dia akan menagih," ungkap Kapolda Metro Jaya yang dilansir dari tayangan Breaking News tvOne.  

"Maka Aki (Wowon) melaporkannya ke Duloh, yang kemudian Duloh mengeksekusi para korban cara mengajak para korban ke rumahnya, kasih minum racun dan orang yang mengetahui pun dianggap berbahaya akan dihilangkan, itu penjelasannya," ungkap Kapolda Metro Jaya.

Lanjut, Kapolda Metro Jaya menuturkan bahwa ada janji dan motivasi palsu yang dikemukakan oleh para pelaku kepada para korbannya. 

"Ada janji dan motivasi palsu, kemudian ada janji dan motivasi kepada target setelah ditagih, maka kemudian para korban ini yang sudah tertipu dihilangkan nyawanya," ujarnya.  

"Para pelaku ini, berdasarkan pengakuan bahwa melakukan sebuah perjalanan perjuangan pembunuhan (bahasanya mereka). Ternyata, korban meninggal dunia yang di Bekasi ini dibunuh karena para tersangka ini diketahui melakukan tindak pidana lain." terangnya.

"Apa tindak pidana lain itu? mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut dengan serial killer dengan modus operandi," ungkapnya.  

"Dengan motif, janji-janji yang dikemas dengan kemampuan supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya. Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui bahwa dia melakukan tindak pidana lain, dalam bentuk pembunuhan dan penipuan kepada korban-korban lainnya," ujarnya.  

"Jadi, perjalanan perjuangan pembunuhan dalam konteks para pelaku, sebenarnya endingnya adalah bagaimana mengambil uang dari pada korban yang terkena tipu daya," jelas Fadil Imran.

Berikut data korban pembunuhan berantai oleh Wowon Cs :

TKP di Bekasi : 3 Jenazah 

1. Ai Maimunah (40) 

2. Ridwan Abdul Muiz (20) Anak maimunah dari suami pertama 

3. M Riswandi (16) Anak Ai Maimunah dari suami pertama.

TKP di Cianjur : 4 Jenazah di 3 lubang

4. Kerangka anak kecil atas nama Bayu di lubang pertama 

5. Kerangka atas nama Noneng di lubang kedua 

6. Kerangka atas nama Wiwik di lubang kedua 

7. Kerangka atas nama Farida di lubang ketiga.

TKP di Garut : 1 Jenazah

8. Siti Fatimah, TKW asal Garut yang didorong ke laut saat hendak menagih penggandaan uang dari Wowon.

9. Halimah (istri Wowon dan Ibu dari Ai Maimunah) dibunuh oleh Duloh (Solihin), Partner In Crime Wowon saat berobat kepada Solihin. (raa/ree/ind)

Hukuman Wowon Cs

Tersangka pembunuhan berantai Cianjur - Bekasi, Wowon alias Aki. (Rizki Amana/tvOnenews)

Tiga terdakwa pembunuh berantai (Serial Killer) Wowon Erawan, Solihih alias Duloh, dan Dede Solehudin telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, pada Rabu (1/11).

Sidang pembacaan hukuman kepada para terdakwa itu dijatuhi dengan vonis penjara seumur hidup.

"Terdakwa satu Wowon Erawan, terdakwa dua Solihin alias Duloh, dan terdakwa tiga M Dede Solehudin, masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap Ketua Majelis Hakim Supriatna saat bacakan putusannya.

Sebagai informasi, vonis kepada para terdakwa itu lebih dari rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang saat itu meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah," ucap jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023). 

"Dan menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh dan Dede Solehudin berupa pidana mati," sambung jaksa.

Dalam kasus ini, Wowon Cs dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (rpa/raa/ind)

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
 

Sentimen: negatif (100%)