Sentimen
Negatif (92%)
25 Des 2023 : 17.20
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Istana Benarkan Firli Bahuri Kembali Layangkan Surat Pengunduran Diri sebagai Ketua KPK

26 Des 2023 : 00.20 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Istana Benarkan Firli Bahuri Kembali Layangkan Surat Pengunduran Diri sebagai Ketua KPK

Liputan6.com, Jakarta Komjen (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Firli Bahuri memperbaharuinya usai surat permohonan pengundurannya dari komisioner lembaga antirasuah tak dapat diproses Istana.

Firli mengaku sudah mengirimkan surat pembaharuan pengundurannya ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Mengonfirmasi hal tersebut, Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan surat baru dari Firli perihal terkait sudah diterima pada 23 Desember 2023.

"Pada Sabtu sore (23/12) Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli kepada Presiden tertanggal 22 Desember 2023 yang menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai ketua dan pimpinan KPK," tulis Ari saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/12/2023).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum meneken keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Firli tak menyebutkan dirinya mengundurkan diri dari Ketua KPK dalam suratnya.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," jelas Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Dia menjelaskan, pernyataan berhenti sebagaimana disampaikan Firli dalam suratnya kepada Jokowi, tak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK. Ari menuturkan hal ini diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.

Sebab, syarat pemberhentian Ketua KPK diatur dalam pasal 32 UU KPK adalah meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa, berhalangan tetap, mengundurkan diri, dikenai sanksi berdasarkan undang-undang.

"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," tutur Ari.

Sentimen: negatif (92.8%)