Tahanan KPK Boleh Rayakan Natal Bareng Keluarga, Begini Aturannya
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan tahanan merayakan Natal bersama keluarga. Kunjungan keluarga bagi tahanan yang merayakan Natal dibuka, namun tidak semua orang terdekat bisa menjenguk. "(Hanya) keluarga inti dari tahanan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Desember 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan kunjungan Natal bagi keluarga tahanan bisa dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Jumlah orang yang menjenguk pun tidak boleh banyak. "Satu tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung," ucap Ali. Keluarga tahanan pun diperbolehkan memberikan makanan. Boks makanan bisa diberikan mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 09.30 WIB. "(Selama kunjungan) tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi, hingga alat elektronik yang dapat mengganggu, dan membahayakan keamanan maupun ketertiban," ujar Ali. Kunjungan keluarga tahanan saat Natal tidak bisa seharian. Para tersangka maupun terdakwa harus menjalani ibadah di Gedung Merah Putih maupun Puspomal pada pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB. KPK juga memberikan layanan kunjungan virtual bagi keluarga yang mau menjenguk tahanan. Total, ada 24 tersangka, dan terdakwa yang akan merayakan Natal hari ini.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan tahanan merayakan Natal bersama keluarga. Kunjungan keluarga bagi tahanan yang merayakan Natal dibuka, namun tidak semua orang terdekat bisa menjenguk."(Hanya) keluarga inti dari tahanan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan kunjungan Natal bagi keluarga tahanan bisa dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Jumlah orang yang menjenguk pun tidak boleh banyak.
"Satu tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung," ucap Ali.
Keluarga tahanan pun diperbolehkan memberikan makanan. Boks makanan bisa diberikan mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 09.30 WIB.
"(Selama kunjungan) tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi, hingga alat elektronik yang dapat mengganggu, dan membahayakan keamanan maupun ketertiban," ujar Ali.
Kunjungan keluarga tahanan saat Natal tidak bisa seharian. Para tersangka maupun terdakwa harus menjalani ibadah di Gedung Merah Putih maupun Puspomal pada pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
KPK juga memberikan layanan kunjungan virtual bagi keluarga yang mau menjenguk tahanan. Total, ada 24 tersangka, dan terdakwa yang akan merayakan Natal hari ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AGA)
Sentimen: positif (88.8%)