Sentimen
Positif (86%)
25 Des 2023 : 04.22
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Jember

Tokoh Terkait

Bawaslu Jember Pangkas Usulan Dana Hibah Sebesar Rp 6,5 M

25 Des 2023 : 04.22 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Bawaslu Jember Pangkas Usulan Dana Hibah Sebesar Rp 6,5 M

Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, memangkas usulan nominal dana hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dari Rp 42,1 miliar menjadi Rp 35,6 miliar.

“Terakhir, pasca rapat bersama dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, kami disuruh melakukan rasionalisasi anggaran, karena ada beberapa anggaran yang perlu ditambah dan ada beberapa anggaran yang kita kurangi,” kata Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana, ditulis Jumat (17/11/2023).

Beberapa rasionalisasi anggaran meliputi honor pengawas tempat pemungutan suara yang harus disesuaikan dengan aturan, dari Rp 600 ribu menjadi Rp 850 ribu. Akhirnya Bawaslu harus memangkas sejumlah anggaran.

Revisi nominal anggaran ini sudah dilayangkan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jember pada 2 November 2023. “Tanggal 8 November, kami mengirimkan permohonan audiensi untuk percepatan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Namun kami belum bisa beraudiensi dengan Bakesbangpol maupun TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) terkait hibah untuk Bawaslu,” kata Sanda.

Sanda mengatakan, tahapan pemilihan kepala daerah memang belum dilansir Komisi Pemilihan Umum. “Tapi kami sudah harus merencanakan, karena kegiatan pilkada itu sepuluh bulan sebelum kegiatan (Hari-H). Informasi di pusat belum pasti juga apakah akan dilaksanakan pada November atau September 2024,” katanya. Kendati jadwal pilkada masih belum jelas, Bawaslu sudah harus bersiap sesuai regulasi

Sanda mengatakan, transisi pergantian anggota Bawaslu Jember tidak menghalangi proses realisasi penandatanganan NPHD/ “Karena jauh-jauh hari (NPHD) sudah diajukan. Bahkan pada September kemarin kami sudah bertemu langsung dengan bupati dan (Bawaslu) Provinsi,” katanya.

“Transisi bukan menjadi alasan, karena bagaimanapun kalau kita bicara di Bawaslu, kami dilantik pada Agustus kemarin, itu bukan jadi masalah sih. Karena kami langsung gas untuk melakukan koordinasi percepatan NPHD tersebut,” kata Sanda.

Sanda akan segera berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Jember Hadi Sasmito. “Beberapa kali kami mau audiensi dengan sekda, ditunda dengan alasan kegiatan sekda. Kami juga sudah mengirimkan surat permohonan audiensi ke bupati pada 8 November 2023, tapi belum ada balasan juga,” katanya.

Pemkab Jember pada 20 September 2023 melayangkan surat kepada Bawaslu Jember untuk mengganti koordinator sekretariat Hisyam Wahyu Aditya. “Korsek bukan jadi hambatan kami, karena prosesnya mungkin hanya di kegiatan sekretariat untuk kegiatan pemilu. Kalau di kegiatan NPHD-nya juga tidak berpengaruh besar, karena pengaruhnya setelah pencairan NPHD karena harus sesuai mekanisme, di KPPN kan otorisasinya harus pejabat pembuat komitmen,” kata Sanda.

Sementara itu Sekretaris Daerah Jember Hadi Sasmito mengatakan, hibah untuk Bawaslu khusus untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. “Mereka sudah mengajukan ke Bakesbangpol, kemudian direvisi karena katanya terlalu banyak. Padahal kami sudah menyiapkan 40 persen dari nilai yang sudah diajukan mereka (untuk direalisasikan tahun ini),” katanya.

Hadi menjelaskan, Inspektorat akan mengajukan peninjauan, pengujian, dan pemeriksaan terkait kepatuhan regulasi. “Dia sebenarnya ikut review global di Bakesbangpol. Tapi secara detail untuk obyek, belum dilakukan review. Tapi prinsipnya kami sudah siapkan. NPHD juga sudah kami siapkan,” katanya.

“Tahapannya pasti akan kami rapatkan dulu dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Kita rumuskan. Kalau semua sudah oke, kami akan menyiapkan jadwal penandatanganan NPHD yang dilakukan para pihak,” kata Hadi.

Hadi mengatakan, ada kendala administrasi yang dihadapi Pemkab Jember setelah proses revisi Bawaslu. “Untuk kelengkapan administrasi yang lain (yang diajukan Bawaslu Jember), sebenarnya secara substansi ada keterlambatan. Jadi tidak bisa dibandingkan dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum),” katanya.

“KPU itu sejak awal sudah melakukan proses komunikasi, koordinasi, baik lewat surat maupun pertemuan-pertemuan. Sedangkan di Bawaslu itu mungkin ada pergantian komisioner, sehingga komunikasi-komunikasi yang ada dilakukan tidak secepat yang dilakukan KPU,” kata Hadi. KPU juga lebih intensif berkomunikasi dengan Pemkab Jember.

Pemkab Jember sebenarnya sudah siap beraudiensi dengan Bawaslu jauh-jauh hari. “Ternyata ada pergantian komisioner. Kemudian kami buka ruang lagi, ternyata komisioner baru harus melakukan rapat koordinasi di provinsi. Di tengah itu, kami sudah sibuk dengan kewajiban-kewajiban yang lain,” kata Hadi.

Pemkab Jember pada akhir tahun sibuk membahas APBD 2024 dan Perubahan APBD 2023. “Jadi kami tidak membedakan antara melayani KPU dan Bawaslu. Kami harus memposisikan kewajiban masing-masing. Pemkab punya hak dan kewajiban. Bawaslu juga punya hak dan kewajiban. Sama-sama di regulasi yang sama,” kata Hadi. Dia menyarankan Bawaslu Jember berkoordinasi secara efektif dengan pemerintah daerah.

Hadi meyakinkan, realisasi 40 persen dari nominal hibah memungkinkan tahun ini. “Toh nanti masih panjang. Begitu NPHD selesai, masih ada pengajuan dari KPU atau Bawaslu kepada bupati untuk mendapatkan persetujuan pencairan. Dari persetujuan pencairan, dilakukan proses melalui Bakesbangpol,” katanya.

“Kami akan carikan solusi dan kami putuskan dengan Kepala Bakesbangpol. Atas usulan Bakesbangpol, [nominal hibah sebesar 40 persen yang dianggarkan] dalam Perubahan APBD 2023 tetap pada posisi nilai awal. Kemudian pengurangannuya diletakkan pada (APBD Jember) 2024,” kata Hadi. [wir]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: positif (86.5%)