Sentimen
Netral (91%)
24 Des 2023 : 01.11
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Soal Pengunduran Diri Firli Bahuri, Eks Penyidik KPK: Sudah Tepat Setneg Tidak Memproses

24 Des 2023 : 08.11 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Soal Pengunduran Diri Firli Bahuri, Eks Penyidik KPK: Sudah Tepat Setneg Tidak Memproses

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum meneken keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Firli tak menyebutkan dirinya mengundurkan diri dari Ketua KPK dalam suratnya.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan, Firli hanya menyatakan berhenti dari jabatan Ketua KPK. Sehingga, keppres pemberhentian Firli belum dapat diproses Kementerian Sekretariat Negara.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," jelas Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Dia menjelaskan, pernyataan berhenti sebagaimana disampaikan Firli dalam suratnya kepada Jokowi, tak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK. Ari menuturkan hal ini diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.

"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," tutur Ari.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

Sentimen: netral (91.4%)