Sentimen
Positif (98%)
24 Des 2023 : 19.10
Tokoh Terkait

Tenaga Honorer Wajib Punya 4 Pengalaman Ini dalam Seleksi PPPK Jabatan Fungsional, kecuali untuk Profesi Ini

25 Des 2023 : 02.10 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tenaga Honorer Wajib Punya 4 Pengalaman Ini dalam Seleksi PPPK Jabatan Fungsional, kecuali untuk Profesi Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah akan segera melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer.

Namun, khusus tenaga honorer yang akan menjadi PPPK jabatan fungsional wajib mempunyai empat pengalaman yang telah ditetapkan.

Penetapan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No.648/2023 tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan keputusan tersebut, tenaga honorer wajib mempunyai pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Berikut empat pengalaman yang wajib dimiliki tenaga honorer dalam seleksi PPPK jabatan fungsional:

1. Paling singkat dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama.

2. Paling singkat tiga tahun pada jenjang ahli muda

3. Paling singkat lima tahun pada jenjang ahli madya

4. Paling singkat tujuh tahun pada jenjang ahli utama.

Baca Juga: Siap Ajukan PK Soal Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan Minta Mahkamah Agung Lakukan Hal Ini

Namun, empat pengalaman tersebut dikecualikan bagi jabatan fungsional profesi dosen.

Setiap pelamar pada jabatan fungsional dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi.

Berikut ketentuan yang wajib dimiliki untuk seleksi PPPK jabatan fungsional dosen:

1. Paling singkat dua tahun pada jenjang asisten ahli.

2. Paling singkat tiga tahun untuk kualifikasi pendidikan S3 (Doktor) pada jenjang lektor.

3. Paling singkat lima tahun untuk kualifikasi pendidikan S2 (Magister) pada jenjang lektor.

4. Paling singkat lima tahun pada jenjang lektor kepala.

Pemenuhan kebutuhan PPPK jabatan fungsional akan diprioritaskan sebesar 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-II dan tenaga honorer yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik.

Sedangkan, kuota 20 persen untuk formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik. ***

Sentimen: positif (98.8%)