Sentimen
Negatif (96%)
23 Des 2023 : 12.42
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Istana Tidak Proses Pengunduran Diri Firli

23 Des 2023 : 19.42 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Istana Tidak Proses Pengunduran Diri Firli

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (KPK), setelah tersangkut masalah pidana dan etik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum meneken keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:

Polisi Bakal Tangkap Firli Bahuri Jika Kembali Mangkir di Pemeriksaan Pekan Depan

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dikutip Sabtu (23/12).

Ari menjelaskan, dalam suratnya Firli tidak menyebutkan dirinya mengundurkan diri dari Ketua KPK. Firli hanya menyatakan berhenti dari jabatan Ketua KPK.

"Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujarnya.

Menurut Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.

Adapun bunyinya sebagai berikut:

"Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, dan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini."

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua dan pimpinan KPK tidak berpengaruh terhadap isi putusan sidang kode etik.

"Tidak mengganggu. Kami sudah putus, kami sudah musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 Desember dibacakan," kata Tumpak.

Sebelumnya, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah menyampaikan pengunduruan dirinya sebagai komisioner KPK ke Dewas saat dirinya telah menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Pon)

Baca Juga:

Polda Metro akan Periksa Firli Terkait Asal Harta Kekayaannya

Sentimen: negatif (96.8%)