Debat Cawapres, Mahfud MD Blak-blakan Banyak Lahan Diperoleh Secara Kolusi
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD membagikan pengalamannya di pemerintahan. Dia menyebut banyak lahan di Indonesia yang dikuasai atau diperoleh secara kolusi atau permufakatan melawan hukum.
“Kita lihat fakta yang ada di lapangan, betapa sekarang ini banyak lahan itu diperoleh secara kolusi yang tidak jelas,” kata Mahfud, saat debat cawapres, di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (22/12/2023) malam.
Mahfud mengungkap fakta miris ini untuk menjawab pertanyaan dari Cawapres Nomor Urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengenai keadilan sosial yang dimulai dari pemerataan kepemilikan tanah akses dan lahan.
“Cak Imin, itu diskusi sudah lama, sejak zaman Bung Karno itu dulu mengeluarkan undang-undang land reform untuk distribusi lahan, itu yang sampai sekarang itu tidak jalan meskipun undang-undangnya masih berlaku,” kata Mahfud.
“Kenapa? Lagi saya katakan ini pada aparat pada kedisiplinan kita pada penegakan hukum kita itu masalahnya sebenarnya. Coba sekarang ini kalau data yang pernah saya dengar dari Pak Prabowo beberapa tahun lalu, 1 persen penduduk menguasai 75 persen lahan, 99 persen penduduk berebut mengelola hanya 20 persen lahan sisanya, memang timpang,” katanya.
Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan upaya-upaya pemerataan itu harus terus dilakukan.
“Saya pernah dikritik, Pak kenapa ini, pemerintah ini sekarang kok lahannya tidak jelas, diserahkan ke orang semua, rakyat tidak kebagian. Saya tanya mana daftar lahan. Oh ini dibuat tahun sekian, nih tahun sekian, ini tahun sekian, tahun sekian. Saya tahu di mana masalahnya dan siapa yang membuat ini,” ujarnya.
Menurut Mahfud, kondisi ini harus ditertibkan. Apalagi sekarang lahan-lahan tersebut diduduki pihak lain.
"Diduduki sampai puluhan tahun negara diem aja, bahkan mau diberi ampun kemarin itu diberi pengampunan pajak,” tuturnya.
Mahfud menegaskan orang yang menguasai tanah dan tidak membayar pajak seharusnya bisa dijatuhi pidana.
“Saya bilang ini harus pidana, masuk itu. Sia menguasai tanah 22 tahun ndak bayar pajak, lalu diberi ampun asal mulai baik-baik kembalikan seandainya pajak ndak bisa. Saya bilang sekarang, dia ini sudah masuk pidana dan sudah inkrah jalan yang keluarnya itu kedisiplinan kita menegakkan aturan, itu saja saya kira jawaban yang menurut saya simpel dan tepat,” ujarnya.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: positif (88.3%)