Pemprov DKI Kembali Gratiskan Biaya Sewa Rusun sampai Juni 2024
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Para penghuni rumah susun (rusun) di Jakarta dapat bernapas lega usai eksekutif dan legislatif menyepakati perpanjangan pembebasan biaya sewa.
Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan untuk memberlakukan kembali tarif sewa seiring dicabutnya status pandemi COVID-19 pada Juni 2023, mengakibatkan payung hukum untuk pemberian keringanan retribusi daerah terdampak dicabut dan tidak berlaku.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, perpanjangan kebijakan penggratisan biaya sewa diperlukan saat ini, karena nyatanya perekonomian warga penghuni rusun masih tertatih-tatih pasca-pandemi COVID-19.
Baca Juga:
Pemprov DKI Gelar Christmas Carol untuk Meriahkan Perayaan NatalPemerintah Provinsi DKI memberlakukan kembali tarif sewa rusun awal Desember 2023, menyusul dicabutnya status pandemi COVID-19 pada Juni 2023.
Berdasarkan hasil rapat, Ida menjelaskan bahwa saldo para penghuni yang telah tertarik otomatis untuk pembayaran bulan Desember 2023 akan dialihkan untuk pembayaran bulan Juli 2024.
"Hasil keputusannya bahwa bagi warga rusunawa se-DKI Jakarta yang memang belum terdebit untuk sekarang ini tidak perlu dibayarkan, sementara yang sudah terdebit (terpotong otomatis dari rekening) akan dimasukkan sebagai pembayaran bulan Juli," kata Ida dalam situs DPRD DKI, yang dikutip Jumat (22/12).
Baca Juga:
Pemprov DKI Akui 2023 Tahun Terberat Hadapi Isu Polusi UdaraIda juga meminta Biro Hukum bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman segera membuat payung hukum terkait kesepakatan penundaan retribusi sewa rusun hingga Juni 2024.
Di lokasi yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah menyatakan setuju dengan penundaan pungutan dan segara membuat keputusan terkait hal-hal teknis penundaan retribusi sewa rusun.
"Prinsipnya Pak Gubernur support (dukung) untuk penundaan retribusi sewa mulai Januari sampai Juni, itu clear," paparnya. (Asp)
Baca Juga:
Waspada Lonjakan COVID-19, DPRD DKI Desak Pemprov Batasi Penumpang Angkutan UmumSentimen: negatif (96.2%)