Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Semarang, Yogyakarta
Kasus: HAM, KKN, nepotisme, korupsi
Tokoh Terkait
Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta Desak Presiden Berhentikan Zulhas
Medcom.id Jenis Media: News
Yogyakarta: Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta melaporkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait pidato sang menteri di luar tugasnya sebagai pejabat negara. Koordinator Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Tri Wahyu, mengatakan laporan itu ditujukan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta dan Koordinator Staf Khusus Presiden RI yakni AAGN Ari Dwipayana. Salah satu isi laporan itu berkaitan polah Zulkifli yang membuat joke dengan atribusi kegiatan ibadah agama Islam. Pada 19 Desember 2023, Menteri Perdagangan Zuklifi Hasan melaksanakan kunjungan dinas ke Semarang dan berpidato dalam kapasitas sebagai Menteri Perdagangan RI dalam Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Di hadapan anggota APPSI tersebut Zulkifli Hasan berpidato dengan nada guyonan. "Bahwa dalam pidato di acara Rakernas APPSI tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifi Hasan diduga melakukan perbuatan tercela yang tidak sesuai dengan tupoksi sebagai Menteri Perdagangan dengan bertindak partisan yaitu menyebut kata-kata 'saking cintanya sama ...', menteri ini menyebut langsung nama capres tertentu, diikuti dengan gerakan kode jari tertentu yang menunjukkan kode angka capres tertentu terkait," kata Tri Wahyu di Yogyakarta, Jumat, 22 Desember 2023. Dia mengatakan tindakan Zulkifli Hasan tersebut tidak beretika, tidak patut dan tidak pantas dilakukan seorang menteri yang digaji rakyat. Sebagai pejabat negara, kata dia, Zulkifli Hasan semestinya menjunjung tinggi asas-asas umum pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang baik dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Ia juga mengutip sejumlah aturan hukum yang menjadi rambu-rambu sebagai pejabat negara. Salah satunya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5. "Kami juga memandang bahwa perbuatan tersebut tercela karena suatu bentuk perbuatan yang menunjukkan ada konflik kepentingan yang mestinya Menteri menjunjung tinggi kepentingan publik bukan partisan atau buat kepentingan golongan tertentu," jelasnya. Pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara bertindak tegas kepada salah satu pembantunya itu. Pihakhya mendesak agar Menteri Zulkifli Hasan diberhentikan tidak dengan hormat. "Kami meminta dalam 7 hari kerja hingga 5 Januari 2024, Presiden RI, demi rasa keadilan dan kepentingan publik untuk menegakkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan tidak memundurkan Indonesia ke situasi penuh konflik kepentingan sebagaimana sebelum Reformasi 1998. Kami mendesak agar presiden mencopot/memberhentikan tidak dengan hormat Saudara Zulkifli Hasan dari jabatan Menteri Perdagangan," ungkapnya.
Yogyakarta: Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta melaporkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait pidato sang menteri di luar tugasnya sebagai pejabat negara.Koordinator Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Tri Wahyu, mengatakan laporan itu ditujukan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta dan Koordinator Staf Khusus Presiden RI yakni AAGN Ari Dwipayana. Salah satu isi laporan itu berkaitan polah Zulkifli yang membuat joke dengan atribusi kegiatan ibadah agama Islam.
Pada 19 Desember 2023, Menteri Perdagangan Zuklifi Hasan melaksanakan kunjungan dinas ke Semarang dan berpidato dalam kapasitas sebagai Menteri Perdagangan RI dalam Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Di hadapan anggota APPSI tersebut Zulkifli Hasan berpidato dengan nada guyonan.
"Bahwa dalam pidato di acara Rakernas APPSI tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifi Hasan diduga melakukan perbuatan tercela yang tidak sesuai dengan tupoksi sebagai Menteri Perdagangan dengan bertindak partisan yaitu menyebut kata-kata 'saking cintanya sama ...', menteri ini menyebut langsung nama capres tertentu, diikuti dengan gerakan kode jari tertentu yang menunjukkan kode angka capres tertentu terkait," kata Tri Wahyu di Yogyakarta, Jumat, 22 Desember 2023.
Dia mengatakan tindakan Zulkifli Hasan tersebut tidak beretika, tidak patut dan tidak pantas dilakukan seorang menteri yang digaji rakyat. Sebagai pejabat negara, kata dia, Zulkifli Hasan semestinya menjunjung tinggi asas-asas umum pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang baik dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ia juga mengutip sejumlah aturan hukum yang menjadi rambu-rambu sebagai pejabat negara. Salah satunya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5.
"Kami juga memandang bahwa perbuatan tersebut tercela karena suatu bentuk perbuatan yang menunjukkan ada konflik kepentingan yang mestinya Menteri menjunjung tinggi kepentingan publik bukan partisan atau buat kepentingan golongan tertentu," jelasnya.
Pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara bertindak tegas kepada salah satu pembantunya itu. Pihakhya mendesak agar Menteri Zulkifli Hasan diberhentikan tidak dengan hormat.
"Kami meminta dalam 7 hari kerja hingga 5 Januari 2024, Presiden RI, demi rasa keadilan dan kepentingan publik untuk menegakkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan tidak memundurkan Indonesia ke situasi penuh konflik kepentingan sebagaimana sebelum Reformasi 1998. Kami mendesak agar presiden mencopot/memberhentikan tidak dengan hormat Saudara Zulkifli Hasan dari jabatan Menteri Perdagangan," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(DEN)
Sentimen: negatif (97%)