Sentimen
Netral (50%)
22 Des 2023 : 06.15
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Penanganan Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye Terkesan Saling Lempar

22 Des 2023 : 06.15 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Penanganan Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye Terkesan Saling Lempar

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menyatakan tidak bisa menindaklanjuti laporan dugaan transaksi mencurigakan terkait aliran dana kampanye dinilai tidak tegas dan terkesan saling melempar tanggung jawab.

Laporan dugaan transaksi mencurigakan itu sebelumnya dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menyatakan mendeteksi aliran transaksi tidak wajar yang diduga digunakan sebagai dana kampanye yang justru bukan melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang sudah disiapkan.

Bahkan menurut PPATK diduga sumber dana transaksi mencurigakan berasal dari kegiatan yang melanggar hukum, salah satunya pertambangan ilegal.

Baca juga: KPK Dalami Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

"Iya betul kondisinya menjadi saling lempar. Peserta pemilu pura-pura tidak mengetahui, KPU juga menyampaikan bahwa hal temuan PPATK tidak menyampaikan rincian secara detail. Bawaslu menyampaikan bahwa ini bukan wewenangnya," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati saat dihubungi pada Kamis (21/12/2023).

Menurut Neni, temuan yang disampaikan PPATK dalam masa krusial itu seharusnya ditanggapi cepat dan terbuka oleh para lembaga penyelenggara Pemilu. Apalagi masa tahapan Pemilu tinggal 55 hari lagi menuju pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Padahal yang dibutuhkan itu adalah sinergi antar penyelenggara dan aparat hukum untuk menindak tegas, bukan malah saling lempar tanggung jawab," ucap Neni.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu menyatakan tidak bisa menindaklanjuti temuan PPATK terkait dana ilegal yang ditengarai mengalir ke rekening anggota partai politik untuk kepentingan kampanye Pemilu 2024.

Baca juga: Cek Indikasi Transaksi Janggal Pemilu, Bawaslu: Jika Ada Kami Teruskan ke Penegak Hukum


Sedangkan KPU juga menyatakan tidak bisa menindaklanjuti karena informasi yang disampaikan PPATK kurang mendetail. Maka dari itu baik KPU dan Bawaslu meneruskan laporan itu kepada sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

"Hal itu hanya bisa kemudian diteruskan dan juga ditelusuri oleh teman-teman aparat penegak hukum," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers, Selasa (19/12/2023) lalu.

Rahmat menyampaikan, lembaganya memang berwenang mengawasi dana kampanye. Sementara itu, dana kampanye ditampung secara khusus dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan dilaporkan oleh peserta pemilu melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ia menjelaskan, dalam nota kesepahaman yang diteken Bawaslu dan PPATK, PPATK akan memberi informasi untuk ditindaklanjuti Bawaslu jika informasi itu berkaitan dengan RKDK atau rekening dana pemilu.

Baca juga: Mahfud Tegaskan Penegak Hukum Harus Selidiki Transaksi Janggal Dana Kampanye Temuan PPATK

"Kami harus jelaskan kepada teman-teman semua bahwa Bawaslu menangani pelanggaran dana kampanye, berkaitan dengan dana kampanye. Kalau berkaitan dengan persoalan partai politik, dana (non kampanye) dan lain-lain itu bukan kewenangan kami," kata Bagja.

"Di luar itu (dana kampanye), kami rasa bukan kewenangannya Bawaslu juga untuk ikut dalam itu. Dalam hal tersebut, kami akan meneruskannya kepada KPK, polisi dan kejaksaan," tambahnya.

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menerima laporan transaksi mencurigakan terkait dana kampanye.

-. - "-", -. -

Sentimen: netral (50%)