Sentimen
Negatif (100%)
22 Des 2023 : 17.32

Polisi Bakal Tangkap Firli Bahuri Jika Kembali Mangkir di Pemeriksaan Pekan Depan

22 Des 2023 : 17.32 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Polisi Bakal Tangkap Firli Bahuri Jika Kembali Mangkir di Pemeriksaan Pekan Depan

MerahPutih.com- Polisi kembali melayangkan surat pemanggilan untuk tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.

Bekas ketua KPK itu akan diperiksa Rabu (27/12) pekan depan terkait kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli sebelumnya absen pemeriksaan dengan alasan tak wajar.

Baca Juga:

Polda Metro akan Periksa Firli Terkait Asal Harta Kekayaannya

Tak main-main, kali ini, penyidik menyiapkan surat penjemputan paksa jika Firli kembali menghindari pemeriksaan.

"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan kedua terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/12).

Ade Safri mengatakan surat pemeriksaan tersebut sudah dikirimkan dan diterima oleh Firli Bahuri tadi malam. Pemeriksaan sendiri akan dilakukan pada Rabu (27/12) pekan depan di Bareskrim Polri.

Baca Juga:

Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK

"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," ujarnya.

Seharusnya, Firli Bahuri diperiksa lanjutan pada Kamis (21/12) kemarin. Namun Firli tidak datang memenuhi panggilan hari ini dengan alasan sedang ada kegiatan penting. Penyidik menilai alasan tersebut tidak wajar.

Dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di Gedung Bareskrim Polri.

Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).

Sementara dua pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka, yakni pada Jumat (1/12) dan Rabu (6/12).

Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri. Pengunduran diri itu disampaikan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (Knu)

Baca Juga:

Mundur dari Ketua KPK, Firli Diduga Hindari Sanksi Etik

Sentimen: negatif (100%)