Isu Transaksi Mencurigakan Mesti Diusut Cegah Apatisme Terhadap Pemilu
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Isu transaksi mencurigakan terkait dana kampanye seperti dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) didorong supaya diusut tuntas guna mencegah masyarakat apatis terhadap Pemilu 2024.
Selain itu, integritas Pemilu dikhawatirkan bakal terganggu jika Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan aparat penegak hukum tidak mengungkap dugaan transaksi mencurigakan tersebut.
Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, jika dugaan transaksi mencurigakan itu dibiarkan maka dikhawatirkan para pelakunya akan merasa aman yang akhirnya berdampak kepada hal lain.
"Kalau seperti ini jadinya menyebabkan ketiadaan efek jera dan dapat mengancam proses penyelenggaraan termasuk juga deligitimasi masyarakat kepada penyelenggara," kata Neni saat dihubungi pada Kamis (21/12/2023).
Baca juga: KPK Dalami Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
Menurut Neni, temuan yang disampaikan PPATK dalam masa krusial itu seharusnya ditanggapi cepat dan terbuka oleh para lembaga penyelenggara Pemilu. Apalagi masa tahapan Pemilu tinggal 55 hari lagi menuju pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Jika laporan transaksi mencurigakan itu tak kunjung diungkap atau dibiarkan oleh para lembaga penyelenggara Pemilu atau penegak hukum, lanjut Neni, maka masyarakat juga kemungkinan bakal membuat masyarakat tidak meyakini kontestasi politik itu berlangsung dengan bersih, jujur, dan adil.
"Jika sudah seperti ini kan menjadi bahaya. Karena bisa berdampak kuat pada apatisme masyarakat dan memperburuk kualitas Pemilu," ucap Neni.
Baca juga: Mahfud Tegaskan Penegak Hukum Harus Selidiki Transaksi Janggal Dana Kampanye Temuan PPATK
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu menyatakan tak bisa menindaklanjuti temuan PPATK terkait dana ilegal yang ditengarai mengalir ke rekening anggota partai politik untuk kepentingan kampanye Pemilu 2024.
"Hal itu hanya bisa kemudian diteruskan dan juga ditelusuri oleh teman-teman aparat penegak hukum," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers, Selasa (19/12/2023) lalu.
Ia menyinggung, lembaganya memang berwenang mengawasi dana kampanye.
Sementara itu, dana kampanye ditampung secara khusus dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan dilaporkan oleh peserta pemilu melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Baca juga: Cek Indikasi Transaksi Janggal Pemilu, Bawaslu: Jika Ada Kami Teruskan ke Penegak Hukum
Ia menjelaskan, dalam nota kesepahaman yang diteken Bawaslu dan PPATK, PPATK akan memberi informasi untuk ditindaklanjuti Bawaslu jika informasi itu berkaitan dengan RKDK atau rekening dana pemilu.
"Kami harus jelaskan kepada teman-teman semua bahwa Bawaslu menangani pelanggaran dana kampanye, berkaitan dengan dana kampanye. Kalau berkaitan dengan persoalan partai politik, dana (non kampanye) dan lain-lain itu bukan kewenangan kami," kata Bagja.
"Di luar itu (dana kampanye), kami rasa bukan kewenangannya Bawaslu juga untuk ikut dalam itu. Dalam hal tersebut, kami akan meneruskannya kepada KPK, polisi dan kejaksaan," tambahnya.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (98.4%)