Sentimen
Negatif (100%)
21 Des 2023 : 20.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Deliserdang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Korupsi Jasa Konsultasi, Mantan Kadinkes Deliserdang Dituntut 15 Bulan Penjara

22 Des 2023 : 03.15 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Korupsi Jasa Konsultasi, Mantan Kadinkes Deliserdang Dituntut 15 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kadis Kesehatan (Kadinkes) Deliserdang, dr Ade Budi Krista dituntut 15 bulan penjara. Dia dinilai terbukti korupsi jasa konsultasi perencanan dan pengawasan belanja modal kesehatan Dinkes Deliserdang, senilai Rp725 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfiansyah Nasution dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbuki melanggar Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim, menuntut terdakwa dr Ade Budi Krista dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya dalam sidang virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/12).

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya,” kata JPU.

Setelah membaca tuntutan, hakim ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip dakwaan, kasus korupsi ini bermula pada 2021, ketika itu Dinkes Deliserdang melaksanakan 9 kegiatan. Diantaranya pembangunan Puskesmas Bangun Purba, Rehabilitasi Poskesdes, Pembangunan Pagar Samping dan Belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan Paving Blok Halaman dan Area Parkir UPT Gudang Farmasi.

“Kemudian pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancurbatu, Pembangunan Gedung PSC 119 dan Rehabilitasi Berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli,” ungkap JPU.

Dalam kasus ini, terdakwa Alamsyah petugas berperan menyiapkan administrasi, Cornelius Pinem dan Jefri Efran Siregar sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara itu peran Ade selaku pengguna anggaran kegiatan tersebut.

Dalam pengerjaannya proyek itu, menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consulant. Namun dalam pembentukan tim itu, para pimpinan perusahaan tidak mengetahui adanya kerjasama tersebut.

Ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh pejabat pengadaan dan tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak.

Selain itu, tanda tangan pembayaran pengadaan konsultasi ketiga perusahaan diduga dipalsukan para terdakwa. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290. (man/ram)

Sentimen: negatif (100%)