Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bojonegoro
Tokoh Terkait
LaNyalla Soroti Alih Fungsi Lahan Picu Krisis Beras
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Bojonegoro (beritajatim.com) – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti alih fungsi lahan pertanian karena berkontribusi pada penurunan produksi padi di Indonesia. LaNyalla mendesak pemerintah untuk sepenuhnya menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) guna mencegah masalah ini.
Menurut LaNyalla, semangat utama UUPA 1960 adalah Reforma Agraria, yang salah satunya fokus pada redistribusi lahan. Dia menegaskan bahwa tantangan utama kedaulatan pangan terletak pada fakta bahwa sebagian besar petani di Indonesia memiliki lahan yang relatif kecil, dengan rata-rata di bawah satu hektar.
“Sulit bagi kita untuk mencapai swasembada jika petani memiliki lahan yang terbatas. Hampir 80 persen petani di Indonesia berskala kecil, dan ini merupakan masalah mendasar yang berhubungan dengan kedaulatan pangan,” ujarnya saat kunjungan kerja ke Bojonegoro, salah satu sentra produksi padi di Jawa Timur, pada Minggu (19/11/2023).
BACA JUGA:
LaNyalla: PSHT Harus Menjaga Pemilu Aman dan Damai
Jawa Timur merupakan provinsi terbesar dalam produksi padi. Data terbaru menunjukkan bahwa Jawa Timur menghasilkan 9,59 juta ton Gabah Kering Giling (GKB). Namun, LaNyalla menyoroti konversi lahan sawah menjadi non-sawah sekitar 100.000 hektar per tahun menurut analisis Direktorat Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2019.
Menurutnya, solusi tercepat adalah penerapan UUPA dan semangat reforma agraria. LaNyalla menegaskan bahwa tuntutan serikat petani untuk menjalankan politik dan kebijakan agraria sesuai dengan Konstitusi dan UUPA adalah hal yang penting untuk menjadi dasar dalam pembangunan nasional.
BACA JUGA:
LaNyalla: Pimpinan MPR Kurang Layak Jadi Teladan Kenegaraan
Lebih lanjut, LaNyalla menyarankan agar Negara membentuk Badan Otorita Reforma Agraria dan segera menyusun Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria agar implementasi dari UUPA menjadi lebih konkret dan terukur. Hal ini untuk mencegah pemalsuan pengalihan lahan pertanian dan pengelolaan lahan skala besar kepada pihak-pihak tertentu.
Menurutnya, sejak kemerdekaan, negara seharusnya hanya menguasai tanah dan bukan memilikinya. Konsep “dikuasai negara” yang tertuang dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 mengindikasikan penggunaan tanah dan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
LaNyalla menjelaskan perbedaan makna antara “dikuasai negara” dan “dimiliki negara” menurut UUPA Tahun 1960. Menurutnya, pembangunan seharusnya tidak mengorbankan sektor-sektor yang berhubungan dengan kedaulatan negara, termasuk kedaulatan pangan. [beq]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: positif (80%)