Sentimen
Negatif (100%)
22 Des 2023 : 04.15
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Dinilai Janggal, Eks Penyidik KPK Ungkap Gestur Tak Cukup Buktikan Jessica Wongso Pelaku Pembunuhan

22 Des 2023 : 11.15 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Dinilai Janggal, Eks Penyidik KPK Ungkap Gestur Tak Cukup Buktikan Jessica Wongso Pelaku Pembunuhan

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso terus jadi sorotan.

Saat ini, kasus Jessica Wongso yang terjadi tahun 2016 silam dinilai penuh kejanggalan oleh berbagai pihak.

Salah satu pihak yang ikut merasakan kejanggalan dari kasus Jessica Wongso adalah eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Dikutip dari akun Twitter @yudiharahap46, eks penyidik KPK tersebut mengungkap bahwa gestur tak cukup membuktikan Jessica Wongso adalah pelaku pembunuhan.

Menurut Yudi, suara dan mimik wajah Jessica Wongso dari dulu hingga saat ini masih terlihat sama.

Sehingga, Yudi menilai bahwa Jessica Wongso tidak bisa dijadikan tersangka atas dugaan kasus pembunuhan jika hanya melihat dari gesturnya saja.

Baca Juga: Wirang Birawa Miliki Clue Kematian Mirna yang Sebenarnya, Siap Menjadi Saksi Ahli untuk Jessica Wongso!

"Ketika melihat Jessica lagi ketegasan suaranya dan mimik wajahnya masih relatif sama kaya dulu di persidangan," tulis Yudi.

"Alhasil menilai gestur tak cukup jadi kesimpulan dia pelaku pembunuhan atau bukan," tambahnya.

Namun, eks penyidik KPK tersebut menegaskan bahwa pengadilan telah memutuskan Jessica Wongso sebagai tersangka atas kasus kopi sianida.

Yudi mengatakan bahwa peradilan telah meyakini putusannya di mana Jessica Wongso dijadikan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan Mirna Salihin.

"Tapi sekali lagi, hakim di tiap tingkatan peradilan sudah putuskan bahwa Jessica bersalah dan yakin akan putusannya makanya dihukum penjara selama 20 tahun," tulis Yudi.

Kemudian, eks penyidik KPK tersebut kembali mengungkap penilaiannya sebagai pihak yang memiliki pengalaman sebagai penyidik.

Baca Juga: Kini Ditangkap KPK! Kesaksian Prof Eddy dalam Kasus Jessica Wongso Dinilai Otto Hasibuan Mewakili Pihak Tertentu

"Apakah mengira orang yang ketika diperiksa matanya melirik ke atas, keringat dingin keluar, gugup, memegang pensil bergetar, gelisah, tangannya gerak kemana mana itu pasti bersalah?," tulis Yudi.

Menurut eks penyidik KPK tersebut, menilai kesalahan hanya dari gestur seseorang tanpa bukti kuat hanyalah sebuah indikasi.

Diketahui sebelumnya, Jessica Wongso dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Jessica Wongso diduga memasukan sianida ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna Salihin hingga meninggal dunia.

Jessica Wongso pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

Namun, tak sedikit pihak yang menilai bahwa Jessica Wongso belum tentu bersalah dalam kasus kopi sianida.

Baca Juga: Denny Darko Ungkap Ramalan Baru Kasus Jessica Wongso, Akan Bebas Tahun 2024? Sosok Ini Dianggap Antagonis

Bahkan, Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica Wongso masih meyakini bahwa kliennya tidak bersalah pada kasus kopi sianida.

Pengacara Jessica Wongso dikabarkan sedang mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus kopi sianida.***

Sentimen: negatif (100%)