Istana Umumkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK usai Firli Kalah Praperadilan
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Istana Kepresidenan mengumumkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Pengumuman ini disampaikan istana bertepatan sehari usai Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Firli tersandung kasus dugaan pemerasan. "Untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, Presiden telah menerbitkan Keppres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu 20 Desember 2023. Baca juga: Polda Metro Usut Pernyataan Firli di Praperadilan Ari menjelaskan Keppres ini sebenarnya sudah diterbitkan pada 24 November 2023. Namun istana melalui Ari baru menyampaikannya hampir sebulan kemudian, yakni 20 Desember. "Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," ujar Ari. Tidak hanya pimpinan KPK, Jokowi juga meneken Keppres terkait perpanjangan masa jabatan Anggota Dewan Pengawas KPK. Dari dua Keppres itu, pimpinan dan dewan pengawas KPK akan menjabat hingga 20 Desember 2024. Keppres ini menambah masa jabatan satu tahun dari yang seharusnya berakhir pada 20 Desember 2023. Sebelumnya, MK memutuskan periode masa jabatan pimpinan dan dewan pengawas KPK berubah dari 4 tahun untuk satu periode menjadi 5 tahun. MK menyamakan periode ini dengan lembaga negara lainnya.
Jakarta: Istana Kepresidenan mengumumkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.Pengumuman ini disampaikan istana bertepatan sehari usai Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Firli tersandung kasus dugaan pemerasan.
"Untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, Presiden telah menerbitkan Keppres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu 20 Desember 2023.
Baca juga: Polda Metro Usut Pernyataan Firli di Praperadilan
Ari menjelaskan Keppres ini sebenarnya sudah diterbitkan pada 24 November 2023. Namun istana melalui Ari baru menyampaikannya hampir sebulan kemudian, yakni 20 Desember.
"Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," ujar Ari.
Tidak hanya pimpinan KPK, Jokowi juga meneken Keppres terkait perpanjangan masa jabatan Anggota Dewan Pengawas KPK.
Dari dua Keppres itu, pimpinan dan dewan pengawas KPK akan menjabat hingga 20 Desember 2024.
Keppres ini menambah masa jabatan satu tahun dari yang seharusnya berakhir pada 20 Desember 2023.
Sebelumnya, MK memutuskan periode masa jabatan pimpinan dan dewan pengawas KPK berubah dari 4 tahun untuk satu periode menjadi 5 tahun. MK menyamakan periode ini dengan lembaga negara lainnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(DHI)
Sentimen: negatif (88.7%)