Sentimen
Tokoh Terkait
ICW Minta Jokowi Tunda Keppres Pemberhentian Firli Bahuri, Biar Sidang Etik Tuntas
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Jumat, 22 Desember 2023 - 01:02 WIB
Jakarta – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas KPK selesai. Kurnia curiga proses sidang etik akan berhenti jika Presiden Jokowi menerbitkan Keppres atas pengunduran diri tersebut dalam waktu dekat.
Baca Juga :
Pendapatan Terancam, Asosiasi PKL Desak Pasal Tembakau Dikeluarkan dari RPP Kesehatan"ICW mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai. Ini penting Presiden lakukan. Sebab, jika model seperti Lili diteruskan, maka berpotensi ditiru oleh Pimpinan KPK mendatang jika tersangkut dugaan pelanggaran kode etik berat," kata Kurnia dalam keterangannya diterima awak media, Kamis, 21 Desember 2023.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih sekaligus Peneliti ICW, Kurnia RamadhanaBaca Juga :
Respon Istana soal Mundurnya Firli Bahuri dari KPKHal tak jauh berbeda juga disampaikan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Dia curiga dengan Pengunduran diri yang diajukan Firli Bahuri.
"Ini modus lama Firli. Sama ketika (Firli menjabat) Deputi Penindakan melakukan pelanggaran berat kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri," kata Novel.
Baca Juga :
Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Siasat Hindari Sanksi Etik?Menurut Novel, modus ini harusnya tidak boleh terulang. Sebab cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas.
"Karena akan jadi pola ‘jahat’. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas, sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut. Sebenarnya Dewas masih bisa memilih untuk terus memeriksa kasus ini agar jelas," kata Novel.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK pada tanggal 18 Desember 2023. Saat ini, kata Ari, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses.
"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Ari.
Firli Bahuri sebelumnya menyatakan tak ingin memperpanjang masa jabatannya sebagai Ketua KPK. Sebab itu, Firli memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Hal itu diungkapkan Firli di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 21 Desember 2023. Firli mendatangi markas Dewas untuk mengabarkan pengunduran diri tersebut.
"Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli.
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengundurkan diri.Diketahui, masa jabatan pimpinan KPK era Firli sedianya habisa pada 20 Desember 2023. Namun berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun hingga 2024.
Pengunduran diri itu diklaim sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Firli meminta maaf kepada Presiden dan masyarakat karena tak menyelesaikan tugasnya sebagai pimpinan KPK.
Dikatakan Firli, dirinya akan menjalani kehidupan tanpa jabatan. Dia meminta izin bisa melanjutkan kehidupan sebagai seorang purnawirawan Polri dan rakyat jelata.
"Berikan kesempatan saya, anak, dan istri saya untuk menjalani kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya. Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Jokowi Bongkar Penyebab Harga Beras Naik, tapi Cabe StabilPresiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan blusukan ke Pasar Waru, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Kamis, 21 Desember 2023 guna mengecek harga bahan pangan.
VIVA.co.id
22 Desember 2023
Sentimen: negatif (99.6%)